Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 20 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Personel Polsek Sungai Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri dengan membubarkan pesta minuman keras (miras) di Gang Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (20/7/2026) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan warga yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok orang yang menggelar pesta miras di kawasan permukiman.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan menyita satu botol miras jenis arak sebagai barang bukti.
Selain membubarkan pesta miras, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada pemilik rumah agar tidak mengulangi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polri akan kami tindaklanjuti secara cepat. Ini adalah bentuk komitmen pelayanan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif," ujarnya, Minggu (20/7/2026).
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak untuk melaporkan gangguan kamtibmas.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan serta mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang mengganggu ketertiban umum. (*)
KALBARONLINE.com – Personel Polsek Sungai Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri dengan membubarkan pesta minuman keras (miras) di Gang Nurul Huda, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (20/7/2026) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan warga yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok orang yang menggelar pesta miras di kawasan permukiman.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan menyita satu botol miras jenis arak sebagai barang bukti.
Selain membubarkan pesta miras, petugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada pemilik rumah agar tidak mengulangi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polri akan kami tindaklanjuti secara cepat. Ini adalah bentuk komitmen pelayanan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif," ujarnya, Minggu (20/7/2026).
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak untuk melaporkan gangguan kamtibmas.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan serta mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang mengganggu ketertiban umum. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini