Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 Juni 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri dari jabatannya, usai rekaman panggilan video (video call)-nya bersama seorang wanita yang sama-sama tidak mengenakan pakaian beredar.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza membenarkan hal itu, bahwa pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Di mana MR mengakui bahwa orang yang berada di dalam video itu adalah dirinya.
“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, kami diharuskan melakukan klarifikasi terhadap anggota atau komisioner Bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran," kata Faizal, Rabu (05/06/2024).
Selanjutnya, dari hasil klarifikasi itu, Bawaslu Kalbar langsung berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, dan dari hasil konsultasi itu pihaknya langsung melakukan rapat pleno.
"Hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kalimantan Barat, menyimpulkan terjadi pelanggaran kinerja berat yang dilakukan MR. Namun sebelum keputusan dijatuhkan, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang dan surat pengunduran diri tersebut sudah resmi kami terima," terang Faisal.
Dirinya menyatakan, secara kewenangan, Bawaslu Kalbar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan, karena kewenangan tersebut berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihaknya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, hanya bisa memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi ketua, maka sanksi yang dijatuhkan yakni tidak boleh melakukan pekerjaan sesuai dengan divisi yang terkait selama satu bulan," jelas Faisal. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri dari jabatannya, usai rekaman panggilan video (video call)-nya bersama seorang wanita yang sama-sama tidak mengenakan pakaian beredar.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza membenarkan hal itu, bahwa pihaknya juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Di mana MR mengakui bahwa orang yang berada di dalam video itu adalah dirinya.
“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, kami diharuskan melakukan klarifikasi terhadap anggota atau komisioner Bawaslu yang diduga melakukan pelanggaran," kata Faizal, Rabu (05/06/2024).
Selanjutnya, dari hasil klarifikasi itu, Bawaslu Kalbar langsung berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, dan dari hasil konsultasi itu pihaknya langsung melakukan rapat pleno.
"Hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kalimantan Barat, menyimpulkan terjadi pelanggaran kinerja berat yang dilakukan MR. Namun sebelum keputusan dijatuhkan, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang dan surat pengunduran diri tersebut sudah resmi kami terima," terang Faisal.
Dirinya menyatakan, secara kewenangan, Bawaslu Kalbar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan, karena kewenangan tersebut berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihaknya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020, hanya bisa memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi ketua, maka sanksi yang dijatuhkan yakni tidak boleh melakukan pekerjaan sesuai dengan divisi yang terkait selama satu bulan," jelas Faisal. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini