Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 04 Maret 2021 |
Pelaksanaan Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Libatkan Jaksa dan IDI
KalbarOnline, Nasional – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan bahwa proses pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus melibatkan pihak Kejaksaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Hal ini karena berkaitan dengan penetapan kelayakan terpidana untuk dilakukan kebiri kimia dan mengingat pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit," kata Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Sementara Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr. Siti Khalimah menambahkan bahwa pihaknya akan membuat detil kesiapan terpidana secara psikologis untuk dilakukan tindakan kebiri kimia. Ia juga mengatakan bahwa tindakan kebiri kimia juga membutuhkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa kondisi fisik terpidana.
"Kami juga akan menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait rehabilitasi agar terpidana yang mendapat tindakan kebiri bersikap kooperatif dengan tindakan kebiri kimia serta terpidana mampu menerima perubahan psikologis yang dialami akibat tindakan kebiri kimia,seperti ketidakstabilan emosional sehingga jika membutuhkan penanganan harus kami tangani," imbuh dr. Siti Khalimah.
Ada tiga Kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permenkes nantinya akan lebih banyak membahas persiapan psikiatri terpidana tindakan kebiri, kecakapan mental terpidana tindakan kebiri serta kelayakannya.
Sementara Kemen PPPA ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengawal penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan Perundang-undangan Perlindungan Anak.
Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Antara)
Pelaksanaan Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Libatkan Jaksa dan IDI
KalbarOnline, Nasional – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan bahwa proses pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus melibatkan pihak Kejaksaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Hal ini karena berkaitan dengan penetapan kelayakan terpidana untuk dilakukan kebiri kimia dan mengingat pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit," kata Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Sementara Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr. Siti Khalimah menambahkan bahwa pihaknya akan membuat detil kesiapan terpidana secara psikologis untuk dilakukan tindakan kebiri kimia. Ia juga mengatakan bahwa tindakan kebiri kimia juga membutuhkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa kondisi fisik terpidana.
"Kami juga akan menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait rehabilitasi agar terpidana yang mendapat tindakan kebiri bersikap kooperatif dengan tindakan kebiri kimia serta terpidana mampu menerima perubahan psikologis yang dialami akibat tindakan kebiri kimia,seperti ketidakstabilan emosional sehingga jika membutuhkan penanganan harus kami tangani," imbuh dr. Siti Khalimah.
Ada tiga Kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permenkes nantinya akan lebih banyak membahas persiapan psikiatri terpidana tindakan kebiri, kecakapan mental terpidana tindakan kebiri serta kelayakannya.
Sementara Kemen PPPA ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengawal penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan Perundang-undangan Perlindungan Anak.
Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Antara)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini