Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 02 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengungkapkan, hingga awal november ini, total pengaduan kasus anak secara umum ada 95 laporan. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh kasus kekerasan seksual anak yaitu sebanyak 9 kasus.
“Kasus ini terjadi di pondok pesantren, dan ada di lingkungan rumah,” ungkap Niyah saat diwawancarai dalam kegiatan Refleksi 1 Tahun KPAD Kota Pontianak, Rabu (01/11/2023).
Selain kekerasan seksual, beberapa waktu terakhir, terlebih saat pandemi Covid-19, kasus prostitusi anak juga marak di Kota Pontianak.
Niyah menerangkan, beberapa kali razia telah dilakukan di hotel-hotel bersama dengan Satpol PP dan kepolisian. Mengingat bahwa KPAD tidak memiliki wewenang untuk melakukan razia, maka dari itu KPAD Kota Pontianak menggandeng Satpol PP untuk dilakukannya razia.
“Satpol PP sebenarnya sudah ada jadwal bersama kami yaitu seminggu 4 kali, memang dalam beberapa razia itu kita menemukan anak-anak, tetapi ada juga yang tidak,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Niyah turut mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui, mendengar atau bahkan melihat anak-anak yang terlibat kasus prostitusi. Masyarakat bisa langsung segera melapor kepada pihak berwenang seperti Kepolisian, Satpol PP, maupun ke KPAD Kota Pontianak.
“Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar kiranya lebih peduli terhadap perlindungan anak. Mungkin jika mendengar, mengetahui, melihat di sekitar kita ada anak-anak yang terlibat kegiatan prostitusi agar dapat menginformasikan kepada pihak berwenang maupun kepada kami. Dari laporan masyarakat itu akan kita sampaikan kepada Satpol PP, ada juga yang kita sampaikan ke Kepolisian, lalu pihak berwenang akan turun bersama kami,” tuturnya.
Niyah juga mengimbau kepada kepolisian atau Satpol PP untuk lebih mengintensifkan razia, mengingat sudah memasuki akhir tahun.
“Biasanya di dua bulan terakhir kami siaga satu, seperti tahun lalu november-desember kemarin kami siaga satu memang di tempat-tempat yang sekiranya atau waktu tertentu,” tukasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengungkapkan, hingga awal november ini, total pengaduan kasus anak secara umum ada 95 laporan. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh kasus kekerasan seksual anak yaitu sebanyak 9 kasus.
“Kasus ini terjadi di pondok pesantren, dan ada di lingkungan rumah,” ungkap Niyah saat diwawancarai dalam kegiatan Refleksi 1 Tahun KPAD Kota Pontianak, Rabu (01/11/2023).
Selain kekerasan seksual, beberapa waktu terakhir, terlebih saat pandemi Covid-19, kasus prostitusi anak juga marak di Kota Pontianak.
Niyah menerangkan, beberapa kali razia telah dilakukan di hotel-hotel bersama dengan Satpol PP dan kepolisian. Mengingat bahwa KPAD tidak memiliki wewenang untuk melakukan razia, maka dari itu KPAD Kota Pontianak menggandeng Satpol PP untuk dilakukannya razia.
“Satpol PP sebenarnya sudah ada jadwal bersama kami yaitu seminggu 4 kali, memang dalam beberapa razia itu kita menemukan anak-anak, tetapi ada juga yang tidak,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Niyah turut mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui, mendengar atau bahkan melihat anak-anak yang terlibat kasus prostitusi. Masyarakat bisa langsung segera melapor kepada pihak berwenang seperti Kepolisian, Satpol PP, maupun ke KPAD Kota Pontianak.
“Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar kiranya lebih peduli terhadap perlindungan anak. Mungkin jika mendengar, mengetahui, melihat di sekitar kita ada anak-anak yang terlibat kegiatan prostitusi agar dapat menginformasikan kepada pihak berwenang maupun kepada kami. Dari laporan masyarakat itu akan kita sampaikan kepada Satpol PP, ada juga yang kita sampaikan ke Kepolisian, lalu pihak berwenang akan turun bersama kami,” tuturnya.
Niyah juga mengimbau kepada kepolisian atau Satpol PP untuk lebih mengintensifkan razia, mengingat sudah memasuki akhir tahun.
“Biasanya di dua bulan terakhir kami siaga satu, seperti tahun lalu november-desember kemarin kami siaga satu memang di tempat-tempat yang sekiranya atau waktu tertentu,” tukasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini