Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria
berinisial YM (33) yang telah tega menyetubuhi keponakan dari istrinya sendiri
NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus
mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi
khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).
Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya
di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan
keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.
“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya
belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,”
ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kalau dirinya tak menyangka bisa
melakukan perbuatan tersebut. Ia menceritakan kalau kejadian tersebut bermula ketika
dirinya hendak mencari buah manggis bersama korban di daerah Tempurukan, pada 3 Januari 2019 silam.
“Saat itu saya berdua mencari manggis, hanya saja manggisnya
sudah tidak ada. Sebelum meninggalkan lokasi, mungkin saya kemasukan jadi saya
mengajak dia, saat saya ajak korban tidak menolak sehingga saya melakukannya
tepat dibawah pohon manggis sambil berdiri,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku
berhasil diamankan pihaknya di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban
mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.
Eko menyebut bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi
pada bulan Januari 2019 lalu dan akhirnya diketahui pertama kali oleh ibu
korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.
“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban
hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita
proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Eko menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat
2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku, YM terancam hukuman pidana diatas 5 tahun kurungan
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria
berinisial YM (33) yang telah tega menyetubuhi keponakan dari istrinya sendiri
NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus
mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi
khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).
Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya
di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan
keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.
“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya
belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,”
ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kalau dirinya tak menyangka bisa
melakukan perbuatan tersebut. Ia menceritakan kalau kejadian tersebut bermula ketika
dirinya hendak mencari buah manggis bersama korban di daerah Tempurukan, pada 3 Januari 2019 silam.
“Saat itu saya berdua mencari manggis, hanya saja manggisnya
sudah tidak ada. Sebelum meninggalkan lokasi, mungkin saya kemasukan jadi saya
mengajak dia, saat saya ajak korban tidak menolak sehingga saya melakukannya
tepat dibawah pohon manggis sambil berdiri,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku
berhasil diamankan pihaknya di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban
mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.
Eko menyebut bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi
pada bulan Januari 2019 lalu dan akhirnya diketahui pertama kali oleh ibu
korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.
“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban
hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita
proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Eko menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat
2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku, YM terancam hukuman pidana diatas 5 tahun kurungan
penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini