Ketapang    

Setubuhi Keponakan, Pria di Ketapang Ditangkap Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 16 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria

berinisial YM (33) yang telah tega menyetubuhi keponakan dari istrinya sendiri

NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan.

Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus

mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan

perbuatannya.

“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi

khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).

Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya

di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan

keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.

“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya

belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,”

ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kalau dirinya tak menyangka bisa

melakukan perbuatan tersebut. Ia menceritakan kalau kejadian tersebut bermula ketika

dirinya hendak mencari buah manggis bersama korban di daerah Tempurukan, pada  3 Januari 2019 silam.

“Saat itu saya berdua mencari manggis, hanya saja manggisnya

sudah tidak ada. Sebelum meninggalkan lokasi, mungkin saya kemasukan jadi saya

mengajak dia, saat saya ajak korban tidak menolak sehingga saya melakukannya

tepat dibawah pohon manggis sambil berdiri,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku

berhasil diamankan pihaknya di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban

mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.

Eko menyebut bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi

pada bulan Januari 2019 lalu dan akhirnya diketahui pertama kali oleh ibu

korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.

“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban

hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita

proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Eko menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat

2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang

perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku, YM terancam hukuman pidana diatas 5 tahun kurungan

penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Kubu Raya Legalkan 82 Pasutri
Selasa, 16 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Setubuhi Ponakan di Pohon Manggis Sambil Berdiri, YM Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juli 2019

Berita terkait