KalbarOnline, Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YM (33) yang telah tega menyetubuhi keponakan dari istrinya sendiri NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan.
Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).
Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.
“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kalau dirinya tak menyangka bisa melakukan perbuatan tersebut. Ia menceritakan kalau kejadian tersebut bermula ketika dirinya hendak mencari buah manggis bersama korban di daerah Tempurukan, pada 3 Januari 2019 silam.
“Saat itu saya berdua mencari manggis, hanya saja manggisnya sudah tidak ada. Sebelum meninggalkan lokasi, mungkin saya kemasukan jadi saya mengajak dia, saat saya ajak korban tidak menolak sehingga saya melakukannya tepat dibawah pohon manggis sambil berdiri,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pihaknya di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.
“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.
Eko menyebut bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu dan akhirnya diketahui pertama kali oleh ibu korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.
“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Eko menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku, YM terancam hukuman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Comment