Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Juli 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak 82 pasangan suami istri mendapatkan pelayanan pencatatan
perkawinan kolektif di Aula kantor Bupati Kubu Raya. Pelayanan digelar
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekaligus
merupakan rangkaian peringatan HUT ke-12 Kubu Raya pada 17 Juli besok.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan, pemerintah
daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan
perlindungan hukum dalam lembaga perkawinan. Ia mengungkapkan, masih banyak
warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Baru sebatas
perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum
negara. Karena belum dicatatkan di lembaga Pemerintah.
“Kita menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak dari pada
masyarakat. Keluarga itu kan inti dari pada kebahagiaan. Makanya visi Kubu Raya
yang pertama itu adalah bahagia, yang dimulai dari keluarga yakni rumah tangga.
Rumah tangga-rumah tangga inilah yang diurus sejak dulu dan salah satu
esensinya adalah bagaimana membawa keadilan dalam akses dan pelayanan,” ujarnya
seusai membuka kegiatan pelayanan, Senin (15/7/2019).
Bupati Muda mengatakan ketiadaan dokumen administrasi
kependudukan termasuk akta perkawinan, akan berdampak serius dalam aktivitas
kehidupan seorang warga negara. Karena dokumen kependudukan dibutuhkan nyaris
dalam setiap urusan. Sementara masih banyak penduduk yang perkawinannya belum
tercatat secara hukum negara. Banyak pasangan suami istri yang perkawinannya
baru sebatas perkawinan adat ataupun agama. Belum sah secara hukum negara
karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.
“Makanya saya mengapresiasi langkah Dinas Dukcapil yang
memperkuat pelayanan ini. Dinas sudah bisa menerjemahkan arah dari pada visi
bahagia Pemerintah daerah. Esensinya adalah kita melayani dan membuka peluang
hak-hak rakyat, termasuk hak mendapatkan akses dalam pelayanan publik,”
tuturnya.
Selain itu, Muda menerangkan tindak lanjut dari proses
pencatatan perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan
suami istri yang sah. Karena itu, menurutnya, pencatatan perkawinan juga
terkait langsung dengan upaya pemenuhan hak asasi anak.
“Karena status itu akan berdampak besar kepada anak-anak
kita, supaya lebih punya kepastian hukum. Untuk itu harus ada langkah proaktif
dimana Pemerintah Kabupaten tidak hanya menunggu. Melainkan menjemput dan
berinisiatif melakukan langkah-langkah termasuk kolektif untuk semua golongan
dan agama,” jelasnya.
Muda menyatakan Pemerintah daerah masih terus berupaya
memassifkan kegiatan pelayanan serupa. Dirinya berjanji akan terus menjaring
keluarga-keluarga lainnya yang belum mendapatkan pelayanan tersebut.
“Nanti di semua lembaga bisa sinergi, data-data bisa lebih
efektif dihimpun oleh masing-masing lembaga termasuk Kantor Kementerian Agama.
Insya Allah kita akan kawal terus. Ini akan kita perjuangkan dan membutuhkan
sistem agar bisa lancar ke depan. Karena dari waktu ke waktu tentu
pelayanan-pelayanan seperti ini kita perbaiki terus,” tambahnya.
Di Kabupaten Kubu Raya sebut Muda, pelayanan publik adalah
fokus utamanya. Pelayanan publik, menurut dia, harus sungguh-sungguh dijadikan
panglima. Alih-alih politik yang menjadi panglima.
“Kalau politik jadi panglimanya, nanti repot. Terlalu banyak
mengurus hal-hal remeh temeh yang tidak perlu. Kita fokusnya pelayanan
masyarakat. Apalagi Catatan Sipil sudah langsung terdepan. Karena urusan
identitas warga negara itu hak dasar masyarakat. Menyangkut nasib masyarakat
dan generasi, jangan sampai terkatung-katung gara-gara status tidak jelas,”
ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah, mengatakan pelayanan
pencatatan perkawinan kolektif terkait HUT Kabupaten Kubu Raya telah empat kali
digelar pihaknya. Ia menyebut pelayanan di tahun 2019 mengalami peningkatan
jumlah peserta yakni 82 pasang suami istri dibanding tahun 2018 yang hanya 55
pasang suami istri.
“Tahun ini pasangan suami istri umat Budha sebanyak 64
pasang, umat Hindhu 12 pasang, dan umat Katolik 6 pasang,” papar Adriansyah.
Adriansyah menjelaskan tindak lanjut dari proses pencatatan
perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan suami
istri yang sah. Ia menerangkan terlaksananya kegiatan pelayanan melalui
fasilitasi panitia HUT ke-12 Kabupaten Kubu Raya dan dukungan sejumlah pihak
seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Walubi Kabupaten Kubu Raya,
dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Kubu Raya.
Adapun salah satu peserta pelayanan pencatatan perkawinan, Rapudan Sitohang, mengaku bersyukur usai menuntaskan rangkaian proses pelayanan mulai verifikasi berkas hingga sidang perkawinan. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait sangat membantu masyarakat sepertinya.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah karena sudah memudahkan pengurusan dokumen penting seperti ini. Sehingga kami tidak susah dan harus menghabiskan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran mengurusnya. Yang terpenting sudah ada perlindungan hukum bagi keluarga kami,” kata Rapudan Sitohang. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak 82 pasangan suami istri mendapatkan pelayanan pencatatan
perkawinan kolektif di Aula kantor Bupati Kubu Raya. Pelayanan digelar
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekaligus
merupakan rangkaian peringatan HUT ke-12 Kubu Raya pada 17 Juli besok.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan, pemerintah
daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan
perlindungan hukum dalam lembaga perkawinan. Ia mengungkapkan, masih banyak
warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Baru sebatas
perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum
negara. Karena belum dicatatkan di lembaga Pemerintah.
“Kita menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak dari pada
masyarakat. Keluarga itu kan inti dari pada kebahagiaan. Makanya visi Kubu Raya
yang pertama itu adalah bahagia, yang dimulai dari keluarga yakni rumah tangga.
Rumah tangga-rumah tangga inilah yang diurus sejak dulu dan salah satu
esensinya adalah bagaimana membawa keadilan dalam akses dan pelayanan,” ujarnya
seusai membuka kegiatan pelayanan, Senin (15/7/2019).
Bupati Muda mengatakan ketiadaan dokumen administrasi
kependudukan termasuk akta perkawinan, akan berdampak serius dalam aktivitas
kehidupan seorang warga negara. Karena dokumen kependudukan dibutuhkan nyaris
dalam setiap urusan. Sementara masih banyak penduduk yang perkawinannya belum
tercatat secara hukum negara. Banyak pasangan suami istri yang perkawinannya
baru sebatas perkawinan adat ataupun agama. Belum sah secara hukum negara
karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.
“Makanya saya mengapresiasi langkah Dinas Dukcapil yang
memperkuat pelayanan ini. Dinas sudah bisa menerjemahkan arah dari pada visi
bahagia Pemerintah daerah. Esensinya adalah kita melayani dan membuka peluang
hak-hak rakyat, termasuk hak mendapatkan akses dalam pelayanan publik,”
tuturnya.
Selain itu, Muda menerangkan tindak lanjut dari proses
pencatatan perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan
suami istri yang sah. Karena itu, menurutnya, pencatatan perkawinan juga
terkait langsung dengan upaya pemenuhan hak asasi anak.
“Karena status itu akan berdampak besar kepada anak-anak
kita, supaya lebih punya kepastian hukum. Untuk itu harus ada langkah proaktif
dimana Pemerintah Kabupaten tidak hanya menunggu. Melainkan menjemput dan
berinisiatif melakukan langkah-langkah termasuk kolektif untuk semua golongan
dan agama,” jelasnya.
Muda menyatakan Pemerintah daerah masih terus berupaya
memassifkan kegiatan pelayanan serupa. Dirinya berjanji akan terus menjaring
keluarga-keluarga lainnya yang belum mendapatkan pelayanan tersebut.
“Nanti di semua lembaga bisa sinergi, data-data bisa lebih
efektif dihimpun oleh masing-masing lembaga termasuk Kantor Kementerian Agama.
Insya Allah kita akan kawal terus. Ini akan kita perjuangkan dan membutuhkan
sistem agar bisa lancar ke depan. Karena dari waktu ke waktu tentu
pelayanan-pelayanan seperti ini kita perbaiki terus,” tambahnya.
Di Kabupaten Kubu Raya sebut Muda, pelayanan publik adalah
fokus utamanya. Pelayanan publik, menurut dia, harus sungguh-sungguh dijadikan
panglima. Alih-alih politik yang menjadi panglima.
“Kalau politik jadi panglimanya, nanti repot. Terlalu banyak
mengurus hal-hal remeh temeh yang tidak perlu. Kita fokusnya pelayanan
masyarakat. Apalagi Catatan Sipil sudah langsung terdepan. Karena urusan
identitas warga negara itu hak dasar masyarakat. Menyangkut nasib masyarakat
dan generasi, jangan sampai terkatung-katung gara-gara status tidak jelas,”
ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah, mengatakan pelayanan
pencatatan perkawinan kolektif terkait HUT Kabupaten Kubu Raya telah empat kali
digelar pihaknya. Ia menyebut pelayanan di tahun 2019 mengalami peningkatan
jumlah peserta yakni 82 pasang suami istri dibanding tahun 2018 yang hanya 55
pasang suami istri.
“Tahun ini pasangan suami istri umat Budha sebanyak 64
pasang, umat Hindhu 12 pasang, dan umat Katolik 6 pasang,” papar Adriansyah.
Adriansyah menjelaskan tindak lanjut dari proses pencatatan
perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan suami
istri yang sah. Ia menerangkan terlaksananya kegiatan pelayanan melalui
fasilitasi panitia HUT ke-12 Kabupaten Kubu Raya dan dukungan sejumlah pihak
seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Walubi Kabupaten Kubu Raya,
dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Kubu Raya.
Adapun salah satu peserta pelayanan pencatatan perkawinan, Rapudan Sitohang, mengaku bersyukur usai menuntaskan rangkaian proses pelayanan mulai verifikasi berkas hingga sidang perkawinan. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait sangat membantu masyarakat sepertinya.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah karena sudah memudahkan pengurusan dokumen penting seperti ini. Sehingga kami tidak susah dan harus menghabiskan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran mengurusnya. Yang terpenting sudah ada perlindungan hukum bagi keluarga kami,” kata Rapudan Sitohang. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini