Kubu Raya    

Pemkab Kubu Raya Legalkan 82 Pasutri

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 16 Juli 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sebanyak 82 pasangan suami istri mendapatkan pelayanan pencatatan

perkawinan kolektif di Aula kantor Bupati Kubu Raya. Pelayanan digelar

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekaligus

merupakan rangkaian peringatan HUT ke-12 Kubu Raya pada 17 Juli besok.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan, pemerintah

daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan

perlindungan hukum dalam lembaga perkawinan. Ia mengungkapkan, masih banyak

warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Baru sebatas

perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum

negara. Karena belum dicatatkan di lembaga Pemerintah.

“Kita menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak dari pada

masyarakat. Keluarga itu kan inti dari pada kebahagiaan. Makanya visi Kubu Raya

yang pertama itu adalah bahagia, yang dimulai dari keluarga yakni rumah tangga.

Rumah tangga-rumah tangga inilah yang diurus sejak dulu dan salah satu

esensinya adalah bagaimana membawa keadilan dalam akses dan pelayanan,” ujarnya

seusai membuka kegiatan pelayanan, Senin (15/7/2019).

Bupati Muda mengatakan ketiadaan dokumen administrasi

kependudukan termasuk akta perkawinan, akan berdampak serius dalam aktivitas

kehidupan seorang warga negara. Karena dokumen kependudukan dibutuhkan nyaris

dalam setiap urusan. Sementara masih banyak penduduk yang perkawinannya belum

tercatat secara hukum negara. Banyak pasangan suami istri yang perkawinannya

baru sebatas perkawinan adat ataupun agama. Belum sah secara hukum negara

karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.

“Makanya saya mengapresiasi langkah Dinas Dukcapil yang

memperkuat pelayanan ini. Dinas sudah bisa menerjemahkan arah dari pada visi

bahagia Pemerintah daerah. Esensinya adalah kita melayani dan membuka peluang

hak-hak rakyat, termasuk hak mendapatkan akses dalam pelayanan publik,”

tuturnya.

Selain itu, Muda menerangkan tindak lanjut dari proses

pencatatan perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan

suami istri yang sah. Karena itu, menurutnya, pencatatan perkawinan juga

terkait langsung dengan upaya pemenuhan hak asasi anak.

“Karena status itu akan berdampak besar kepada anak-anak

kita, supaya lebih punya kepastian hukum. Untuk itu harus ada langkah proaktif

dimana Pemerintah Kabupaten tidak hanya menunggu. Melainkan menjemput dan

berinisiatif melakukan langkah-langkah termasuk kolektif untuk semua golongan

dan agama,” jelasnya.

Muda menyatakan Pemerintah daerah masih terus berupaya

memassifkan kegiatan pelayanan serupa. Dirinya berjanji akan terus menjaring

keluarga-keluarga lainnya yang belum mendapatkan pelayanan tersebut.

“Nanti di semua lembaga bisa sinergi, data-data bisa lebih

efektif dihimpun oleh masing-masing lembaga termasuk Kantor Kementerian Agama.

Insya Allah kita akan kawal terus. Ini akan kita perjuangkan dan membutuhkan

sistem agar bisa lancar ke depan. Karena dari waktu ke waktu tentu

pelayanan-pelayanan seperti ini kita perbaiki terus,” tambahnya.

Di Kabupaten Kubu Raya sebut Muda, pelayanan publik adalah

fokus utamanya. Pelayanan publik, menurut dia, harus sungguh-sungguh dijadikan

panglima. Alih-alih politik yang menjadi panglima.

“Kalau politik jadi panglimanya, nanti repot. Terlalu banyak

mengurus hal-hal remeh temeh yang tidak perlu. Kita fokusnya pelayanan

masyarakat. Apalagi Catatan Sipil sudah langsung terdepan. Karena urusan

identitas warga negara itu hak dasar masyarakat. Menyangkut nasib masyarakat

dan generasi, jangan sampai terkatung-katung gara-gara status tidak jelas,”

ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah, mengatakan pelayanan

pencatatan perkawinan kolektif terkait HUT Kabupaten Kubu Raya telah empat kali

digelar pihaknya. Ia menyebut pelayanan di tahun 2019 mengalami peningkatan

jumlah peserta yakni 82 pasang suami istri dibanding tahun 2018 yang hanya 55

pasang suami istri.

“Tahun ini pasangan suami istri umat Budha sebanyak 64

pasang, umat Hindhu 12 pasang, dan umat Katolik 6 pasang,” papar Adriansyah.

Adriansyah menjelaskan tindak lanjut dari proses pencatatan

perkawinan adalah proses pencatatan pengesahan anak sebagai pasangan suami

istri yang sah. Ia menerangkan terlaksananya kegiatan pelayanan melalui

fasilitasi panitia HUT ke-12 Kabupaten Kubu Raya dan dukungan sejumlah pihak

seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Walubi Kabupaten Kubu Raya,

dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Kubu Raya.

Adapun salah satu peserta pelayanan pencatatan perkawinan, Rapudan Sitohang, mengaku bersyukur usai menuntaskan rangkaian proses pelayanan mulai verifikasi berkas hingga sidang perkawinan. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait sangat membantu masyarakat sepertinya.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah karena sudah memudahkan pengurusan dokumen penting seperti ini. Sehingga kami tidak susah dan harus menghabiskan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran mengurusnya. Yang terpenting sudah ada perlindungan hukum bagi keluarga kami,” kata Rapudan Sitohang. (ian/rio)

Artikel Selanjutnya
Koramil 1207-04 Bantu Warga Percantik Perpustakaan Tepian Sungai Kapuas
Selasa, 16 Juli 2019
Artikel Sebelumnya
Setubuhi Keponakan, Pria di Ketapang Ditangkap Polisi
Selasa, 16 Juli 2019

Berita terkait