KalbarOnline.com – Gagasan mobil terbang sebagai kendaraan masa depan yang cepat dan efisien tampaknya akan semakin mendekati kenyataan. Hal tersebut dibuktikan dengan mulai disahkannya mobil terbang secara hukum untuk bisa dioperasikan sebagai moda transportasi.
New Hampshire, sebuah negara bagian di Amerika Serikat (AS) melegalkan mobil terbang untuk pertama kalinya sebagai alat transportasi. Mobil terbang yang pertama dilegalkan adalah NH HB1517 yang ditandatangani pekan lalu oleh Gubernur New Hampshire, Chris Sununu.
Dilansir Intelligent AeroSpace, untuk pertama kali mobil terbang legal sebagai moda transportasi. Ini menjadi langkah pertama menuju infrastruktur masa depan terkait mobil terbang. Gagasan mobil terbang tentunya memiliki daya tarik besar. Hal itu karena lebih hemat waktu, lebih nyaman, dan lebih cepat dari pada moda transportasi yang lain.
Dengan undang-undang baru, satu mobil terbang tersebut dapat didaftarkan sebagai mobil dan digunakan sesuai dengan itu dalam konfigurasi mobil, sesuai dengan hukum yang mengatur jalan.
Berdasar aturan, mobil terbang tidak mengizinkan lepas landas atau mendarat di jalan raya atau jalan umum. Namun, berawal dan berakhir di bandara. Undang-undang yang sama juga menetapkan aturan yang jelas untuk inspeksi dan kecelakaan. Meski masih harus didaftarkan pada FAA, tetapi semua inspeksi dapat dilakukan oleh seorang mekanik.
Terkait aturan yang mulai melegalkan mobil terbang, Sam Bousfield, CEO Samson Sky, yang turut andil melobi untuk aturan hukum, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan memiliki aturan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi produsen pengembangan mobil terbang.
Samson Sky seperti diketahui membuat salah satu mobil terbang bernama Switchblade. Saat ini, Switchblade dianggap sebagai sepeda motor. Namun, perusahaan juga memasarkannya sebagai mobil sport terbang. Kendaraan tersebut dapat mencapai kecepatan lebih 125 mil per jam (202 km per jam) di darat dan terbang pada 160 mph (257,5 kph) di udara.
Comment