Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 01 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan bahwa dirinya
dalam waktu akan mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai layang-layang. Peraturan
tersebut sekaligus mempertegas larangan permainan layang-layang lantaran dianggap
berdampak besar. Tak hanya kerugian materiil bahkan juga mengancam keselamatan
jiwa.
“Kalau membuat perda, ada proses waktu. Biasanya harus ada
prioritas badan musyawarah dulu. Untuk mempersiapkan ke arah itu (perda), maka
kita buat peraturan Bupati dulu,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Stop Bahaya Layang-layang’ yang digelar
Komunitas Peduli Listrik Kalimantan Barat di aula rumah dinas Wakil Wali Kota
Pontianak, Rabu (27/2/2019) kemarin.
Muda berharap peraturan tersebut efektif sebagai upaya
mencegah permainan layangan. Melalui peraturan itu, lanjut dia, masyarakat akan
diberikan pemahaman bahwa permainan layangan dapat merugikan banyak pihak.
“Termasuk kesulitan pengembangan jaringan listrik karena PLN
juga mengalami kerugian akibat layangan. Penegakan hukum juga harus memberikan
efek jera ke pemain layangan,” ucapnya.
Ia berharap peraturan tersebut dapat selesai dalam waktu
dekat dan akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
“Paling penting pendekatan dari sisi kebiasaan warga
sehingga RT dan RW juga harus dilibatkan,” tukasnya.
“Dari peraturan Bupati itu paling tidak regulasinya sudah
tampak. Kita akan berikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang
merugikan dan juga kesulitan pengembangan jaringan listrik serta kerugian yang
diderita,” pungkasnya. (Fai/ian)
KalbarOnline,
Pontianak – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan bahwa dirinya
dalam waktu akan mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai layang-layang. Peraturan
tersebut sekaligus mempertegas larangan permainan layang-layang lantaran dianggap
berdampak besar. Tak hanya kerugian materiil bahkan juga mengancam keselamatan
jiwa.
“Kalau membuat perda, ada proses waktu. Biasanya harus ada
prioritas badan musyawarah dulu. Untuk mempersiapkan ke arah itu (perda), maka
kita buat peraturan Bupati dulu,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Stop Bahaya Layang-layang’ yang digelar
Komunitas Peduli Listrik Kalimantan Barat di aula rumah dinas Wakil Wali Kota
Pontianak, Rabu (27/2/2019) kemarin.
Muda berharap peraturan tersebut efektif sebagai upaya
mencegah permainan layangan. Melalui peraturan itu, lanjut dia, masyarakat akan
diberikan pemahaman bahwa permainan layangan dapat merugikan banyak pihak.
“Termasuk kesulitan pengembangan jaringan listrik karena PLN
juga mengalami kerugian akibat layangan. Penegakan hukum juga harus memberikan
efek jera ke pemain layangan,” ucapnya.
Ia berharap peraturan tersebut dapat selesai dalam waktu
dekat dan akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
“Paling penting pendekatan dari sisi kebiasaan warga
sehingga RT dan RW juga harus dilibatkan,” tukasnya.
“Dari peraturan Bupati itu paling tidak regulasinya sudah
tampak. Kita akan berikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang
merugikan dan juga kesulitan pengembangan jaringan listrik serta kerugian yang
diderita,” pungkasnya. (Fai/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini