Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 03 September 2020 |
KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengesahkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan, dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Karena Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Bahtiar menyampaikan, sejumlah usulan yang disampaikan oleh Kemendagri kepada KPU RI telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Baca juga: Rabu, Megawati Umumkan Nama Cakada PDIP untuk Pilwali Kota Surabaya
Usulan tersebut diantaranya, pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang yang hadir secara fisik maupun secara virtual, serta mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta.
“Usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 1000 orang,” ucap Bahtiar.
Kemudian, usulan terkait pelaksanaan kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara Pemilu, pasangan calon, tim kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Telah diakomodir oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f,” ujar Bahtiar.
Selanjutnya, terkait usulan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, agar dimasukan materi terkait gagasan maupun ide penanganan Covid-19. Serta dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.
“Terakhir, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengesahkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan, dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Karena Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Bahtiar menyampaikan, sejumlah usulan yang disampaikan oleh Kemendagri kepada KPU RI telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Baca juga: Rabu, Megawati Umumkan Nama Cakada PDIP untuk Pilwali Kota Surabaya
Usulan tersebut diantaranya, pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang yang hadir secara fisik maupun secara virtual, serta mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta.
“Usulan diakomodir oleh KPU RI, yaitu untuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf b; untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 1000 orang,” ucap Bahtiar.
Kemudian, usulan terkait pelaksanaan kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara Pemilu, pasangan calon, tim kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Telah diakomodir oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f,” ujar Bahtiar.
Selanjutnya, terkait usulan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, agar dimasukan materi terkait gagasan maupun ide penanganan Covid-19. Serta dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.
“Terakhir, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini