Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

KalbarOnline, Ketapang – Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, di lantai 3 Ruang Rapat Utama Bupati Ketapang, Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (14/05/2024).

“Sebagaimana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2021 – 2026 yaitu ‘Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera’, kegiatan ini sejalan dengan salah satu misi tersebut, yaitu memperkokoh landasan ekonomi masyarakat,” ujar Heryandi membacakan sambutan Bupati Ketapang.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

Lebih lanjut ia menekankan, bahwa Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.

Baca Juga :  HUT ke-75 RI, PT WHW Berkontribusi di Kegiatan PKK Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Asisten berharap, peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa.

“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Asisten juga menyampaikan, bahwa dari data dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Kabupaten Ketapang.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya perhatian dan sinergitas antara pemerintah Desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.

“Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit, agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tersangkut Pukat, Nelayan Dusun Lipat Gunting Tewas Tenggelam

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, Inspektorat Ketapang,  Bappeda Ketapang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang.

Selain itu hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang dan Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se-Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment