Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Mei 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, di lantai 3 Ruang Rapat Utama Bupati Ketapang, Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (14/05/2024).
"Sebagaimana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2021 - 2026 yaitu ‘Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera’, kegiatan ini sejalan dengan salah satu misi tersebut, yaitu memperkokoh landasan ekonomi masyarakat," ujar Heryandi membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.
Asisten berharap, peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa.
"Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Asisten juga menyampaikan, bahwa dari data dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Kabupaten Ketapang.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya perhatian dan sinergitas antara pemerintah Desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
"Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit, agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, Inspektorat Ketapang, Bappeda Ketapang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang.
Selain itu hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang dan Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se-Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, di lantai 3 Ruang Rapat Utama Bupati Ketapang, Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (14/05/2024).
"Sebagaimana visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2021 - 2026 yaitu ‘Melanjutkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera’, kegiatan ini sejalan dengan salah satu misi tersebut, yaitu memperkokoh landasan ekonomi masyarakat," ujar Heryandi membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.
Asisten berharap, peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa.
"Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Asisten juga menyampaikan, bahwa dari data dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Kabupaten Ketapang.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya perhatian dan sinergitas antara pemerintah Desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.
"Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit, agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ketapang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang, Inspektorat Ketapang, Bappeda Ketapang, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Ketapang.
Selain itu hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang dan Pimpinan atau Perwakilan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se-Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini