Pontianak    

Bapenda Kota Pontianak Sosialisasikan Perwa Nomor 42 Tahun 2025

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 02 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (perwa) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa tertentu.

Kegiatan yang dirangkai dengan Pontianak Tax Forum 2025 ini dihadiri oleh 120 pengusaha di Kota Pontianak, pada Selasa (02/12/2025), di Hotel Golden Tulip.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira mengapresiasi dukungan serta kerja sama yang diberikan oleh para pelaku usaha selaku wajib pajak. Dirinya berharap, kegiatan ini dapat membangun dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya pajak untuk pembangunan Kota Pontianak.

"Di perwa ini akan jelas terlihat antara hak dan kewajiban dari pelaku usaha selaku wajib pajak," ungkapnya usai membuka acara.

Kepada para pelaku usaha, Ruli mengingatkan, bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dalam PAD. Ia menyatakan, sudah banyak pembangunan yang dilaksanakan di Kota Pontianak akibat sumbangsih pajak yang dibayarkan para wajib pajak.

"Pembangunan dirasakan dimana-mana, seperti fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan lainnya. Pembangunan di Kota Pontianak semakin dirasakan masyarakat," terang Ruli.

Per bulan Oktober 2025, Ruli mengatakan, bahwa realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak sudah menyentuh angka 84 persen. Di awal bulan Desember ini, pihaknya menargetkan capaian PAD Kota Pontianak menyentuh angka 92 persen.

"Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran para wajib pajak semakin meningkat dan akan berbanding lurus dengan peningkatan PAD Kota Pontianak," tegasnya.

Setelahnya, ia berharap para pelaku usaha yang hadir di kegiatan ini dapat meneruskan informasi yang didapat kepada pelaku usaha lainnya dan juga masyarakat. Sehingga tercipta pemahaman kolektif antara pelaku usaha dan masyarakat tentang peran penting pajak sebagai bagian dari instrumen pembangunan di Kota Pontianak.

"Kami berharap pelaku usaha juga bisa menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman ke masyarakat terutama sesama pelaku usaha, bahwa pajak yang mereka bayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan di Kota Pontianak," tuturnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono Lantik Direksi PDAM, Target Cakupan Layanan 97 Persen pada 2030
Selasa, 02 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Malam Anugerah Insan Pendidikan 2025, Pemkab Kayong Utara Berikan Apresiasi untuk 82 Kategori Tenaga Pendidik
Selasa, 02 Desember 2025

Berita terkait