Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 26 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk memfasilitasi implementasi permendagri ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah berharap, melalui sosialisasi ini para peserta mendapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman penyusunan APBD.
“Maka kita akan dapat merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD tahun anggaran 2025 secara matang,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Hotel Orchardz Gajahmada, Kota Pontianak, Selasa (26/11/2024).
Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini merupakan pertemuan penting, karena melalui sosialisasi ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak dapat melaksanakan, mengelola serta mempertanggungjawabkan penganggaran dan penatausahaan anggaran pendapat dan belanja daerah yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan tanya isu pengelolaan anggaran atau hal-hal yang masih ragu, di sini sudah ada narasumber yang siap menjawab,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Amirullah berharap, kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Pontianak juga menekankan pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antar OPD untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
"Kita harus memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tegasnya.
Diharapkan pula, melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman penyusunan APBD 2025 dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran untuk pembangunan Kota Pontianak. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk memfasilitasi implementasi permendagri ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah berharap, melalui sosialisasi ini para peserta mendapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman penyusunan APBD.
“Maka kita akan dapat merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD tahun anggaran 2025 secara matang,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Hotel Orchardz Gajahmada, Kota Pontianak, Selasa (26/11/2024).
Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini merupakan pertemuan penting, karena melalui sosialisasi ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak dapat melaksanakan, mengelola serta mempertanggungjawabkan penganggaran dan penatausahaan anggaran pendapat dan belanja daerah yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan tanya isu pengelolaan anggaran atau hal-hal yang masih ragu, di sini sudah ada narasumber yang siap menjawab,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Amirullah berharap, kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal penyusunan dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak meningkat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Pontianak juga menekankan pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antar OPD untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
"Kita harus memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," tegasnya.
Diharapkan pula, melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman penyusunan APBD 2025 dengan baik, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran untuk pembangunan Kota Pontianak. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini