KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, di Rumah Melayu Kapuas Hulu, Jalan Budaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (06/12/2022).
Bupati dalam arahannya mengingatkan agar perangkat desa bahwa dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
“Dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa,” tetangnya.
Lebih lanjut disamaikan Fransiskus, di Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 4 menyebutkan bahwa, perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yang meliputi rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan rencana pembangunan tahunan desa atau yang disebut rencana kerja pemerintahan desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
“Rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan desa demi terwujudnya pembangunan desa yang efektif dan efisien,” paparnya.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 75 disebutkan, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, serta dalam melaksanakan kekuasaan, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
“Artinya aparatur desa dengan segenap tugas dan tanggung jawab itu harus mampu melaksanakan tugas mengelola dana desa dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Fransiskus.
Untuk itu, kata sambungnya lagi, mengelola dana dengan jumlah yang besar dibutuhkan pula kemampuan dan pengetahuan yang luas dari aparatur desa mengenai administrasi desa.
“Terutama dari segi kemampuan penyusunan perencanaan dan pengelolaan desa,” pungkasnya. (Ishaq)
Comment