KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri acara pelaksanaan pembahasan penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Putussibau, di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (06/12/202).
Dalam sambutannya Mohd Zaini mengatakan, RDTR yang merupakan penjabaran dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional. RDTR, kata dia, menjabarkan kegiatan-kegiatan tersebut ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan fungsional.
“Sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang,” ungkapnya.
Menurut Sekda Zaini, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014-2034, kawasan perkotaan Putussibau merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
Serta dalam Perda Provinsi Kalimantan Barat, Pasal 13, perkotaan Putussibau juga ditetapkan juga sebagai salah Satu Pusat Kegiatan Wilayah Kalimantan Barat.
“Sebagai Ketua Forum Penataan Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan adanya RDTR ini sangat membantu dalam kemudahan berinvestasi,” ujarnya.
Dalam amanat UU Cipta Kerja pula, lanjut Mohd Zaini, dengan adanya RDTR yang terintegrasi dalam bentuk OSS, maka pengusaha dapat melihat lokasi usaha yang diinginkan sesuai dengan RDTR secara daring/online.
“Sistem tersebut juga memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan ruang dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mohd Zaini mengajak semua pihak agar bersama-sama memberikan masukan yang membangun bagi konsultan pelaksana agar produk yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan memberikan manfaat besar di kemudian hari. (Ishaq)
Comment