Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 06 Desember 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri acara pelaksanaan pembahasan penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Putussibau, di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (06/12/202).
Dalam sambutannya Mohd Zaini mengatakan, RDTR yang merupakan penjabaran dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional. RDTR, kata dia, menjabarkan kegiatan-kegiatan tersebut ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan fungsional.
"Sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang," ungkapnya.
Menurut Sekda Zaini, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014-2034, kawasan perkotaan Putussibau merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
[caption id="attachment_123739" align="aligncenter" width="1024"]
Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini berfoto bersama di sela-sela menghadiri acara pelaksanaan pembahasan penyempurnaan RDTR Wilayah Perkotaan Putussibau. (Foto: Ishaq)[/caption]
Serta dalam Perda Provinsi Kalimantan Barat, Pasal 13, perkotaan Putussibau juga ditetapkan juga sebagai salah Satu Pusat Kegiatan Wilayah Kalimantan Barat.
"Sebagai Ketua Forum Penataan Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan adanya RDTR ini sangat membantu dalam kemudahan berinvestasi," ujarnya.
Dalam amanat UU Cipta Kerja pula, lanjut Mohd Zaini, dengan adanya RDTR yang terintegrasi dalam bentuk OSS, maka pengusaha dapat melihat lokasi usaha yang diinginkan sesuai dengan RDTR secara daring/online.
"Sistem tersebut juga memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan ruang dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mohd Zaini mengajak semua pihak agar bersama-sama memberikan masukan yang membangun bagi konsultan pelaksana agar produk yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan memberikan manfaat besar di kemudian hari. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri acara pelaksanaan pembahasan penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Putussibau, di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (06/12/202).
Dalam sambutannya Mohd Zaini mengatakan, RDTR yang merupakan penjabaran dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional. RDTR, kata dia, menjabarkan kegiatan-kegiatan tersebut ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan fungsional.
"Sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang," ungkapnya.
Menurut Sekda Zaini, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014-2034, kawasan perkotaan Putussibau merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
[caption id="attachment_123739" align="aligncenter" width="1024"]
Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini berfoto bersama di sela-sela menghadiri acara pelaksanaan pembahasan penyempurnaan RDTR Wilayah Perkotaan Putussibau. (Foto: Ishaq)[/caption]
Serta dalam Perda Provinsi Kalimantan Barat, Pasal 13, perkotaan Putussibau juga ditetapkan juga sebagai salah Satu Pusat Kegiatan Wilayah Kalimantan Barat.
"Sebagai Ketua Forum Penataan Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu, dengan adanya RDTR ini sangat membantu dalam kemudahan berinvestasi," ujarnya.
Dalam amanat UU Cipta Kerja pula, lanjut Mohd Zaini, dengan adanya RDTR yang terintegrasi dalam bentuk OSS, maka pengusaha dapat melihat lokasi usaha yang diinginkan sesuai dengan RDTR secara daring/online.
"Sistem tersebut juga memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan ruang dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mohd Zaini mengajak semua pihak agar bersama-sama memberikan masukan yang membangun bagi konsultan pelaksana agar produk yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan memberikan manfaat besar di kemudian hari. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini