Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 14 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman bersama Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada penduduk di wilayah yang terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kubu Raya, Minggu (11/8/2024), di Kompleks Star Borneo Residen (SBR) 7, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang.
Hadir pula Ketua DPRD Kubu Raya dan sejumlah perwakilan instansi terkait seperti BPN Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS, KPU, Bawaslu, Camat Pontianak Timur, hingga unsur TNI/Polri.
Syarif Kamaruzaman mengatakan, tujuan jajaran pemerintah kabupaten melakukan pertemuan dengan warga ini terkait dengan penegasan batas wilayah.
“Alhamdulillah mendapat sambutan yang hangat dari warga. Dalam dialog banyak hal yang merespons terkait dengan status wilayah ini, baik mengenai batas desa hingga status penduduk,” ungkapnya.
Kamaruzaman mengatakan, pihaknya terus memberikan pemahaman demi kebaikan warga. Ia berujar dengan adanya status kependudukan yang jelas, warga akan bisa difasilitasi terkait dengan berbagai program dari pemerintah.
“Nah, mudah-mudahan ini adalah pertemuan bukan yang terakhir tetapi pertemuan awal yang akan berlanjut dalam berbagai momen. Sehingga membuahkan hasil sesuai dengan yang kita diharapkan bersama,” ucapnya.
Kamaruzaman menjelaskan, bahwa warga yang berada di batas wilayah kedua daerah khususnya di Kompleks SBR 7, secara teritorial ada di Kabupaten Kubu Raya, namun status kependudukannya masih di Kota Pontianak.
“Ini (sosialisasi) terus kita lakukan dengan harapan ada pemahaman dari masyarakat dan kemudian dengan kesadaran sendiri mau memindahkan status kependudukannya dari Kota Pontianak ke Kubu Raya,” harapnya.
Kamaruzaman menuturkan, pemerintah daerah bertugas memberikan pelayanan termasuk penjelasan yang komprehensif mengenai berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga bisa dipahami secara utuh.
“Kalau dinamika itu biasa. Namun niat kita ini niat baik. Semuanya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman bersama Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada penduduk di wilayah yang terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kubu Raya, Minggu (11/8/2024), di Kompleks Star Borneo Residen (SBR) 7, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang.
Hadir pula Ketua DPRD Kubu Raya dan sejumlah perwakilan instansi terkait seperti BPN Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS, KPU, Bawaslu, Camat Pontianak Timur, hingga unsur TNI/Polri.
Syarif Kamaruzaman mengatakan, tujuan jajaran pemerintah kabupaten melakukan pertemuan dengan warga ini terkait dengan penegasan batas wilayah.
“Alhamdulillah mendapat sambutan yang hangat dari warga. Dalam dialog banyak hal yang merespons terkait dengan status wilayah ini, baik mengenai batas desa hingga status penduduk,” ungkapnya.
Kamaruzaman mengatakan, pihaknya terus memberikan pemahaman demi kebaikan warga. Ia berujar dengan adanya status kependudukan yang jelas, warga akan bisa difasilitasi terkait dengan berbagai program dari pemerintah.
“Nah, mudah-mudahan ini adalah pertemuan bukan yang terakhir tetapi pertemuan awal yang akan berlanjut dalam berbagai momen. Sehingga membuahkan hasil sesuai dengan yang kita diharapkan bersama,” ucapnya.
Kamaruzaman menjelaskan, bahwa warga yang berada di batas wilayah kedua daerah khususnya di Kompleks SBR 7, secara teritorial ada di Kabupaten Kubu Raya, namun status kependudukannya masih di Kota Pontianak.
“Ini (sosialisasi) terus kita lakukan dengan harapan ada pemahaman dari masyarakat dan kemudian dengan kesadaran sendiri mau memindahkan status kependudukannya dari Kota Pontianak ke Kubu Raya,” harapnya.
Kamaruzaman menuturkan, pemerintah daerah bertugas memberikan pelayanan termasuk penjelasan yang komprehensif mengenai berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga bisa dipahami secara utuh.
“Kalau dinamika itu biasa. Namun niat kita ini niat baik. Semuanya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini