Kubu Raya    

Warga Perumnas IV Datangi Kantor Bupati, Lagi Soal Sengketa Batas Wilayah

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 01 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pemkab bakal fasilitasi

perwakilan warga ke Kemendagri

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sejumlah warga Perumnas IV mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu

(31/10/2018). Kedatangan warga tersebut adalah dalam menyampaikan aspirasinya

mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Pontianak dan

Kabupaten Kubu Raya di wilayah Perumnas IV.

Perwakilan warga yang diterima oleh Sekda Kubu Raya, Erwan

Irawan menyampaikan maksud kedatangan mereka ke Kantor Bupati Kubu Raya adalah

meminta agar penyelesaian batas dan status wilayah perumnas IV dapat segera

diselesaikan.

Pengunjuk Rasa tersebut diterima Sekda Kubu Raya, Odang

Prasetyo yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan

Barat, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Odang Prasetyo bahwa

persoalan batas wilayah dan status perumnas IV saat ini sudah menjadi

kewenangan Kementrian Dalam Negeri. Baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah

Kabupaten Kubu Raya sudah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan

tersebut, bersama dengan Kemendagri.

“Pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai langkah

penyelesaian persoalan yang ada di perumnas IV tersebut dan baru-baru ini juga

sudah dijembatani oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mencari formula yang

tepat menyelesaiakan persoalan batas serta status wilayah perumnas IV

tersebut,” terang Odang Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan

Barat, Suherman didampingi oleh Kepala Bagian Bina Otonomi Daerah Sekretariat

Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Claudia Ani menjelaskan Pemerintah Provinsi

Kalimantan Barat akan memfasilitasi perwakilan masyarakat Perumnas IV ke

Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan perihal

penyelesaian dan status wilayah tersebut.

Menurutnya, keputusan terkait penyelesaian batas wilayah

tersebut saat ini ada di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, agar masyarakat

mendapat penjelasan langsung dari kemendagri perihal status hukum dari Perumnas

IV pihaknya akan membawa perwakilan masyarakat Perumnas IV ke Jakarta untuk

berdialog dengan pihak-pihak terkait di Kemendagri.

“Kita akan memfasilitasi perwakilan masyarakat perumnas IV

untuk bertemu dengan tim penyelesaian tapal batas wilayah di Kemendagri.

Sehingga mereka akan mendapatkan penjelasan yang pasti akan solusi dan

penyelesaian batas wilayah serta status perumnas IV. Kita berharap, masyarakat

tidak perlu dibentur-benturkn dengan status wilayah tersebut. Pada prinsipnya

kita semua berkeinginan abagr persoalan tersebut dapat segera selesai,” terang

Suherman.

Sebagaimana diketahui saat ini, wilayah perumnas IV terjadi

dualisme warga. Sebagian warga perumnas IV masih berstatus warga Kabupaten Kubu

Raya. Namun sebagian lagi memiliki status warga Kota Pontianak. Akan tetapi,

jika dilihat dari sejarah Perumnas IV, Perumnas IV merupakan wilayah dari

Kabupaten Kubu Raya.

Untuk mengambil solusi bersama, beberapa waktu lalu,

Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sudah dipanggil oleh

Kemendagri untuk menyelesaiakan persoalan tersebut dan saat ini masih dalam

proses penyelesaian dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan hukum. (ian)

Artikel Selanjutnya
Momentum Sumpah Pemuda, Rusman Ali Ajak Pemuda-Pemudi Kubu Raya Tingkatkan Kecintaan NKRI
Kamis, 01 November 2018
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Semprot PLN: Indah Kabar Dari Rupa
Kamis, 01 November 2018

Berita terkait