Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 24 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian serius sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak di Kalimantan Barat disahkan.
Menurut Edi, secara umum naskah akademik RUU Kota Pontianak telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih terdapat persoalan batas wilayah yang perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Edi saat menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Edi menjelaskan, salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan Perumnas IV di Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Kubu Raya. Padahal, warga setempat selama ini memiliki KTP Kota Pontianak dan sertifikat tanah yang tercatat dalam wilayah administrasi Kota Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya.
Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di kawasan Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Edi menyebut warga berharap kompleks perumahan tersebut dapat masuk secara utuh ke wilayah Kota Pontianak agar memiliki kepastian administrasi yang lebih jelas.
Ia menegaskan, hanya dua kawasan tersebut yang hingga kini masih menjadi persoalan batas wilayah bagi Kota Pontianak. Di luar itu, Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh pembahasan dan penerbitan Undang-Undang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Edi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan persoalan batas daerah harus segera diselesaikan agar tidak menjadi kendala ketika Undang-Undang Kota Pontianak diterbitkan.
Ia meminta hasil fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nantinya segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri serta disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk dikawal bersama.
"Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah," tegasnya.
Rifqinizamy berharap fasilitasi yang dilakukan Gubernur Kalbar dapat berjalan cepat. Sebab, keberadaan Undang-Undang Kabupaten/Kota nantinya tidak hanya memberikan kepastian terhadap luas wilayah dan batas daerah, tetapi juga memperkuat kepastian hukum terkait penyelenggaraan otonomi daerah secara keseluruhan. (*)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian serius sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak di Kalimantan Barat disahkan.
Menurut Edi, secara umum naskah akademik RUU Kota Pontianak telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih terdapat persoalan batas wilayah yang perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Edi saat menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Edi menjelaskan, salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan Perumnas IV di Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya.
Menurutnya, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Kubu Raya. Padahal, warga setempat selama ini memiliki KTP Kota Pontianak dan sertifikat tanah yang tercatat dalam wilayah administrasi Kota Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya, warganya tidak memilih. Waktu pilkada, KPU menetapkan itu masuk wilayah kota, baru warganya memilih. Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” jelasnya.
Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di kawasan Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Edi menyebut warga berharap kompleks perumahan tersebut dapat masuk secara utuh ke wilayah Kota Pontianak agar memiliki kepastian administrasi yang lebih jelas.
Ia menegaskan, hanya dua kawasan tersebut yang hingga kini masih menjadi persoalan batas wilayah bagi Kota Pontianak. Di luar itu, Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh pembahasan dan penerbitan Undang-Undang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya atau terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Edi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait persoalan tersebut. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur untuk kita buat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan persoalan batas daerah harus segera diselesaikan agar tidak menjadi kendala ketika Undang-Undang Kota Pontianak diterbitkan.
Ia meminta hasil fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nantinya segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri serta disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk dikawal bersama.
"Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Karena apa? Ini terkait dengan undang-undang ini. Jangan sampai nanti kita state di batas geografis, koordinat segala macam. Tapi kemudian permendagri-nya nggak menyesuaikan, ini jadi masalah," tegasnya.
Rifqinizamy berharap fasilitasi yang dilakukan Gubernur Kalbar dapat berjalan cepat. Sebab, keberadaan Undang-Undang Kabupaten/Kota nantinya tidak hanya memberikan kepastian terhadap luas wilayah dan batas daerah, tetapi juga memperkuat kepastian hukum terkait penyelenggaraan otonomi daerah secara keseluruhan. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini