Warga Perumnas IV Minta Pemkot Surati Kemendagri

Warga Perumnas IV Minta Pemkot Surati Kemendagri

Terkait Aspirasi Batas Wilayah Kota Pontianak

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima audiensi dari Pengurus Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Audiensi dengan perwakilan forum tersebut diantaranya meminta Pemkot Pontianak untuk membuat surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Surat itu sebagai bukti bahwa Pemkot Pontianak menginginkan Wilayah Perumnas IV masuk dalam wilayah Kota Pontianak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat dilakukan jajak pendapat oleh warga Perumnas IV. Hasilnya, sebagian besar masyarakat di sana menginginkan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Hal ini diperkuat lagi dengan fakta baru berupa pernyataan camat di wilayah setempat.

Baca Juga :  Hadapi Bulan Suci Ramadhan, Kabag Humas Setda Himbau Masyarakat Tetap Jaga Ketertiban dan Keamanan

“Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Perumnas IV tidak masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” terang Bahasan.

Dalam kronologis singkat, upaya warga Perumnas IV memperjuangkan wilayahnya masuk ke dalam Kota Pontianak sudah berlangsung selama 20 tahun. Hingga ke Kementerian Dalam Negeri, dikeluarkanlah dua Berita Acara (BA) yakni BA tahun 2018 dan 2019. Sehingga dengan munculnya BA tersebut, Pemkot Pontianak hingga saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait wilayah Perumnas IV apakah masuk dalam Kabupaten Kubu Raya atau Kota Pontianak.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Bersama Mahasiswa dan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Bukti lainnya, kata Bahasan, ada fakta baru bahwa persoalan atau perkara tersebut sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan locus perkara di Kota Pontianak sehingga putusan MA itu memenangkan penggugat.

“Sehingga berdasarkan putusan MA bahwa Perumnas IV masuk ke wilayah Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim)

Comment