Bersama KotaKu, Lima Kelurahan/Desa di Ketapang Dapat Rp1 Miliar
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan diwakili Pj. Sekda Ketapang, Heronimus Tanam menghadiri peletakan batu pertama pembangunan galeri dan rumah produksi di Kabupaten Ketapang, yang beralamat di Jalan Letkol. Thohir, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kamis (10/9/2020).
Pembangunan galeri dan rumah produksi di Kabupaten Ketapang, merupakan program dari Kota Tanpa Kumuh (KotaKu) pemerintah pusat, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 167 tahun 2020.
Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang mengapresiasi program-program pemerintah pusat dalam penanganan dan pengentasan permukiman kumuh di perkotaan melalui perencanaan komprehensif dan berorientasi kepada pencapaian tujuan teciptanya pemukiman layak huni sesuai dengan visi kabupaten.
“Dengan ditetapkannya pemerintahan daerah sebagai nahkoda harapannya dapat memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan dengan melibatkan masyarakat dan kelompok peduli lainnya,” ujar Bupati.
Disampaikan Bupati juga bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2020 ini telah mengeluarkan payung hukum berupa Keputusan Bupati, nomor 261/tahun 2020 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Ketapang. Permukiman kumuh tersebut tersebar di 15 kecamatan, 34 desa dan kelurahan dengan luasan kumuh 151,33 Hektar.
Bupati berharap semua pihak dapat mendukung kegiatan tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Tugas kami sebagai pemerintahan daerah akan mengkoordinasikan penyelenggaraan program KotaKu, menyiapkan peraturan peraturan pendukung terkait penanganan permukiman kumuh, membina dan mengendalikan kegiatan program termasuk memonitoring kemajuan capaian kerja program di tingkat kabupaten,” ucapnya.
Bupati juga berharap agar nantinya pembangunan galeri dan rumah produksi ini bisa bermanfaat dan menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat di Kabupaten Ketapang.
“Terima kasih kepada semua pihak atas pelaksanaan program KotaKu, dan semoga ada program-program lain yang dapat dilaksanakan di Kabupaten Ketapang dan kami siap mendukung demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Barat, Deva Kurniawan Rahmadi mengatakan dalam program KotaKu Kabupaten Ketapang mendapatkan alokasi bantuan pemerintah untuk masyarakat, sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 167 tahun 2020.
Dikatakan Deva, bahwa untuk Bantuan Pembangunan untuk Masyarakat (BPM) reguler skala lingkungan di lima kelurahan/desa yaitu Kelurahan Sampit, Kelurahan Sukabangun, Desa Kalinilam, Kelurahan Muliakerta dan Kelurahan Kauman mendapat alokasi bantuan sebesar Rp1 miliar setiap kelurahan/desa.
“Kami juga melakukan penguatan kapasitas masyarakat di lima kelurahan tadi dengan alokasi bantuan Rp10juta per kelurahan/desa,” imbuhnya.
Deva mengajak, dalam pelaksanaan pembangunan untuk perlu memastikan kepatuhan pelaksanaan, kemudian tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Saya harap agar tetap menjaga kualitas infrastruktur yang terbangun dengan tetap mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan kualitas infrastrukturnya,” kata Deva.
Acara tersebut dilanjutkan dengan peletakan batu pertama oleh Pj. Sekda Ketapang, Kepala balai, Kepala Bappeda dan Camat Delta Pawan yang menjadi tanda dimulainya program KotaKu di Kabupaten Ketapang.
Kegiatan teselenggara dengan baik dari awal hingga akhir acara, dengan kehadiran Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan barat, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Kalimantan Barat, Pejabat Pembuat Komitmen PKP Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Camat Delta pawan dan Camat Benua Kayong. (Adi LC/Humpro Ketapang)
Comment