Amien Rais Surati Kapolri, Minta Penahanan Rizieq Ditangguhkan

KalbarOnline.com – Tokoh reformasi Amien Rais bersama Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/12). Mereka membawa sepucuk surat yang ditujukan untuk Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Isi surat tersebut yakni meminta penangguhan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mereka bahkan bersedia menjadi penjamin untuk Rizieq.

“Alhamdulillah kami ingin ketemu Kapolri tapi beliau ada di luar kantor. Kami pokoknya ingin ketemu siapapun wakilnya kemudian dibawa ke Divisi Humas, Kapala Divisi Humas pun tadi sedang pergi jadi tadi kami diterima di staf nya,” kata Amien di Mabes Polri, Jakarta.

Berikut isi surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq yang diserahkan oleh Amien Rais:

Kepada Yth:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan. Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke tanah air.

Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS. Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional terlebih lagi dengan terjadinya penembakan di luar hukum terhadap keenam laskar FPI semakin memperparah stabilitas nasional. Patut diduga telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme. Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga.

Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian. Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana. Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Di sisi lain, pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah.

Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:

1. Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.

2. Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.

3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas.

Dari kami anak-anak bangsa:

1. Dr Amien Rais, 2. KH Dr Muhyiddin Junaidi, 3. Dr Abdullah Hehamahua, 4. KH Dr T Zulkrnaen, 5. Dr Abdul Chair, 6. Dr Bukhori Muslim, 7. Neno Warisman, 8. KH Ansyufri Sambo, 9. Dr Syamsul Balda, 10. Dr Marwan Batubara, 11. Dr Nurdiati Akma.

Saksikan video menarik berikut ini:

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Dokumen

Comment