Pontianak    

Kejagung Sita Lamborghini hingga 46 Dump Truck Milik Aseng di Kasus Tambang Bauksit Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 24 June 2026
Kejagung Sita Lamborghini hingga 46 Dump Truck Milik Aseng di Kasus Tambang Bauksit Kalbar
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit PT QSS periode 2017 hingga 2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka. Salah satunya adalah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kunci kendaraan tersebut yang diduga sengaja dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini Aventador, penyidik turut menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton.

Tim Jampidsus juga menyita empat kavling tanah yang terdapat bangunan di atasnya di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.

Tak berhenti di situ, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak tahun 2017 tersangka diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan IUP PT QSS. Penyidik menyebut tersangka tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP sebagaimana mestinya, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Bauksit tersebut kemudian diperjualbelikan sepanjang tahun 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang disebut diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar serta diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam memperoleh izin ekspor mineral.

Penyidik menilai perbuatan tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. (*) 

Artikel Selanjutnya
Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Kota Pontianak, Edi Kamtono Bidik Prestasi Terbaik di MTQ Kalbar
Wednesday, 24 June 2026
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Perjuangkan Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Wilayah Kota Pontianak
Wednesday, 24 June 2026

Berita terkait