Pontianak    

Ada Lamborghini, 4 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Bauksit Aseng Dikirim ke Kejagung

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 02 July 2026
Ada Lamborghini, 4 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Bauksit Aseng Dikirim ke Kejagung
Empat mobil mewah sitaan milik tersangka korupsi bauksit Aseng, termasuk Lamborghini, dikirim ke Kejaksaan Agung (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Empat unit mobil mewah milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Rabu (2/7/2026).

Pengiriman tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman barang bukti di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Empat kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.

Emilwan membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.

"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," kata Emilwan.

Ia menjelaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan lancar.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
BPS Kalbar Jamin Kerahasiaan Data Sensus Ekonomi 2026, Warga Diminta Tak Khawatir
Thursday, 02 July 2026
Artikel Sebelumnya
Bulog Kalbar Pastikan Stok Beras Aman, Capai 18 Ribu Ton hingga Semester I 2026
Thursday, 02 July 2026

Berita terkait