Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 02 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Empat unit mobil mewah milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Rabu (2/7/2026).
Pengiriman tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman barang bukti di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Empat kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Emilwan membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," kata Emilwan.
Ia menjelaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan lancar.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com – Empat unit mobil mewah milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Rabu (2/7/2026).
Pengiriman tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman barang bukti di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Empat kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Emilwan membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," kata Emilwan.
Ia menjelaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan lancar.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini