Pontianak    

Ngaku Milik Teman, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Bawa Sabu 200 Gram untuk Dikirim ke Kalteng

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 01 April 2026
Ngaku Milik Teman, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Bawa Sabu 200 Gram untuk Dikirim ke Kalteng
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Seorang pria di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat berinisial MF ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram (2 ons) yang hendak dikirim ke Kalimantan Tengah.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak, pada Jumat, (13/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putra menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya bernama AG.

“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP Dwi Hariyanto Putra dalam keterangannya pada Selasa 31 Maret 2026.

Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lid)

Artikel Selanjutnya
PT Jembatan Nusantara Cabang Pontianak Ungkap Lebih dari 500 Motor Lintasi Feri Bardan–Siantan Setiap Hari
Rabu, 01 April 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Lanjutkan Pembangunan Waterfront City, Tahap Awal Rp 20 Miliar dari APBD
Rabu, 01 April 2026

Berita terkait