Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 01 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Seorang pria di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat berinisial MF ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram (2 ons) yang hendak dikirim ke Kalimantan Tengah.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak, pada Jumat, (13/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putra menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya bernama AG.
“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP Dwi Hariyanto Putra dalam keterangannya pada Selasa 31 Maret 2026.
Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lid)
KALBARONLINE.com - Seorang pria di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat berinisial MF ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram (2 ons) yang hendak dikirim ke Kalimantan Tengah.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak, pada Jumat, (13/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putra menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya bernama AG.
“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP Dwi Hariyanto Putra dalam keterangannya pada Selasa 31 Maret 2026.
Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini