Angkut Kayu Ulin, Dump Truck Diamankan Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Hulu, Polres Ketapang mengamankan satu unit dump truk yang mengangkut kurang lebih 110 kayu jenis ulin/belian. Satu unit Mitsubishi Dump Truck warna Kuning dengan Nomor Polisi KB  8438 SL itu diamankan ketika sedang berada di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Depan Hotel Virgo Balai Berkuak, Rabu (10/1).

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S.IK., MH mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika anggota Polsek Simpang Hulu sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin diseputaran Jalan Trans Kalimantan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tepat di Desa Balai Berkuak anggota menemukan dump truck tersebut sedang menuju ke arah Tayan Kemudian dilakukan pengejaran guna mengetahui barang muatannya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Dump Truk bermuatan kayu jenis Ulin / Belian tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Kompak Hadiri Grebeg Suro Paguyuban Jawa

“Kemudian Dump Truck dan barang bukti kayu belian serta supir diamankan di Mapolsek Simpang Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Gelar Operasi Keselamatan Kapuas 2022, Polres Ketapang Sasar Pelanggar Lalin dan Prokes Covid-19

Dari keterangan sopir diketahui kayu tersebut berasal dari Kecamatan Nanga Tayap dengan tujuan pengiriman ke Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Keterangan sementara dari supir bahwa pemilik kayu atas nama Marhawi (53), yang beralamat di Kota Pontianak,” tandasnya. (Adi LC)

Comment