Ketapang    

Kembali, Kayu Illegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 23 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang  resah akan keberadaan kegiatan illegal di

wilayah Ketapang, Polda Kalbar melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin Iptu Marhiba mengamankan

ratusan kayu illegal.

Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten

Ketapang, Kalimantan Barat, itulah lokasinya. Hal ini juga merupakan

impelementasi dari program Kapolda Kalbar yakni zero tolerance dan zero

illegal.

Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah,

mengungkapkan bahwa pada Selasa, 22 Oktober 2018 siang, Tim Subdit 4 yang

dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat

tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai,

Kabupaten Ketapang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya

tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95  batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas

alias Acuan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka

selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres

Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih

lanjut.

“Andreas alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b

UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”

kata Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

“Ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, untuk

kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua akan diproses

hukum atas kejahatannya. Polda Kalbar dan jajarannya sudah Berkomitmen menindak

segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda Kalbar zero ilegal, itu

kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus,” tegas

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (*/Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar OTT di Dinas PUTR Ketapang, Berikut Nominal dan Rincian Barang Buktinya
Selasa, 23 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Jepin Massal Semarakan Hari Jadi Pontianak ke-247
Selasa, 23 Oktober 2018

Berita terkait