Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 23 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan kegiatan illegal di
wilayah Ketapang, Polda Kalbar melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin Iptu Marhiba mengamankan
ratusan kayu illegal.
Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat, itulah lokasinya. Hal ini juga merupakan
impelementasi dari program Kapolda Kalbar yakni zero tolerance dan zero
illegal.
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah,
mengungkapkan bahwa pada Selasa, 22 Oktober 2018 siang, Tim Subdit 4 yang
dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat
tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai,
Kabupaten Ketapang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya
tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95 batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas
alias Acuan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka
selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres
Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
“Andreas alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b
UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”
kata Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
“Ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, untuk
kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua akan diproses
hukum atas kejahatannya. Polda Kalbar dan jajarannya sudah Berkomitmen menindak
segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda Kalbar zero ilegal, itu
kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus,” tegas
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (*/Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Berawal dari sebuah informasi masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan kegiatan illegal di
wilayah Ketapang, Polda Kalbar melalui Tim Subdit 4 yang dipimpin Iptu Marhiba mengamankan
ratusan kayu illegal.
Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat, itulah lokasinya. Hal ini juga merupakan
impelementasi dari program Kapolda Kalbar yakni zero tolerance dan zero
illegal.
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah,
mengungkapkan bahwa pada Selasa, 22 Oktober 2018 siang, Tim Subdit 4 yang
dipimpin oleh Iptu Marhiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat
tumpukan kayu ilegal di Jalan Muara Cekak, Dusun Istana, Kecamatan Sandai,
Kabupaten Ketapang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya
tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 95 batang, diakuinya kayu tersebut milik Andreas
alias Acuan,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka
selanjutnya terhadap bukti kayu tersebut diamankan dan dititipkan ke Polres
Ketapang dan Acuan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
“Andreas alias Acuan diduga melanggar psl 83 ayat 1 huruf b
UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”
kata Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
“Ada perintah dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, untuk
kasus ilegal logging tidak ada kompromi dengan pelaku, semua akan diproses
hukum atas kejahatannya. Polda Kalbar dan jajarannya sudah Berkomitmen menindak
segala bentuk kegiatan Ilegal di wilayah Kalbar. Polda Kalbar zero ilegal, itu
kebijakan pimpinan Polda Kalbar yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus,” tegas
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (*/Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini