Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 14 September 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penjualan kucing hutan (Prionsilurus
Bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang
konservasi, di Jalan Raya Peniti Luar, Segedong, Kamis (13/9/2018).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria
inisial YS sebagai penjual, yang merupakan warga Desa Peniti Luar, Segedong,
Kabupaten Mempawah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang
kemudian pada Kamis siang (13/9/2018) tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar
melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS yang diduga melakukan
penjualan berbagai jenis hewan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menjumpai empat ekor hewan
jenis kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionsilurus Bengalensis) yang merupakan
satwa dilindungi tersimpan di dalam kurungan depan Toko Novani yang rencananya
akan dijual kembali. YS diketahui membeli kucing hutan ini dari masyarakat
seharga Rp30 ribu per ekor dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.
Selanjutnya YS beserta barang bukti empat ekor kucing hutan
itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut. Petugas
saat ini juga memeriksa sejumlah saksi guna pengembangan proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, empat ekor kucing
hutan yang terdiri dari dua ekor kucing jantan dan dua ekor kucing betina serta
dua buah kandang kucing.
“Barang bukti empat ekor kucing telah kami titipkan di
Kantor BKSDA Kalbar wilayah 8 Pontianak untuk dirawat selama proses sidik,”
kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.
Pelaku YS disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2)
huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolda menegaskan tidak akan main-main dengan kasus
penjualan satwa yang dilindungi UU konservasi. Apalagi, setiap tahunnya, satwa
endemik asal Kalimantan Barat selalu mengalami penyusutan.
Untuk itulah, tegas Kapolda, diperlukan kampanye bersama di
tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye
diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU.
Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.
“Sebab, satwa liar harus berada di habitatnya di alam liar.
Bukan diperjualbelikan atau memelihara. Kalau sayang binatang, bukan
memelihara, tapi dilestarikan,” tegas Kapolda.
“Kita kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi
ini, kita lakukan tetap bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea
cukai serta Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penjualan kucing hutan (Prionsilurus
Bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang
konservasi, di Jalan Raya Peniti Luar, Segedong, Kamis (13/9/2018).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria
inisial YS sebagai penjual, yang merupakan warga Desa Peniti Luar, Segedong,
Kabupaten Mempawah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang
kemudian pada Kamis siang (13/9/2018) tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar
melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS yang diduga melakukan
penjualan berbagai jenis hewan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menjumpai empat ekor hewan
jenis kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionsilurus Bengalensis) yang merupakan
satwa dilindungi tersimpan di dalam kurungan depan Toko Novani yang rencananya
akan dijual kembali. YS diketahui membeli kucing hutan ini dari masyarakat
seharga Rp30 ribu per ekor dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.
Selanjutnya YS beserta barang bukti empat ekor kucing hutan
itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut. Petugas
saat ini juga memeriksa sejumlah saksi guna pengembangan proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, empat ekor kucing
hutan yang terdiri dari dua ekor kucing jantan dan dua ekor kucing betina serta
dua buah kandang kucing.
“Barang bukti empat ekor kucing telah kami titipkan di
Kantor BKSDA Kalbar wilayah 8 Pontianak untuk dirawat selama proses sidik,”
kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.
Pelaku YS disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2)
huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolda menegaskan tidak akan main-main dengan kasus
penjualan satwa yang dilindungi UU konservasi. Apalagi, setiap tahunnya, satwa
endemik asal Kalimantan Barat selalu mengalami penyusutan.
Untuk itulah, tegas Kapolda, diperlukan kampanye bersama di
tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye
diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU.
Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.
“Sebab, satwa liar harus berada di habitatnya di alam liar.
Bukan diperjualbelikan atau memelihara. Kalau sayang binatang, bukan
memelihara, tapi dilestarikan,” tegas Kapolda.
“Kita kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi
ini, kita lakukan tetap bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea
cukai serta Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini