Pontianak    

Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Upaya Penjualan Satwa Dilindungi, Ini Penjelasan Kapolda

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 14 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penjualan kucing hutan (Prionsilurus

Bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang

konservasi, di Jalan Raya Peniti Luar, Segedong, Kamis (13/9/2018).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria

inisial YS sebagai penjual, yang merupakan warga Desa Peniti Luar, Segedong,

Kabupaten Mempawah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang

kemudian pada Kamis siang (13/9/2018) tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar

melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS yang diduga melakukan

penjualan berbagai jenis hewan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menjumpai empat ekor hewan

jenis kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionsilurus Bengalensis) yang merupakan

satwa dilindungi tersimpan di dalam kurungan depan Toko Novani yang rencananya

akan dijual kembali. YS diketahui membeli kucing hutan ini dari masyarakat

seharga Rp30 ribu per ekor dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.

Selanjutnya YS beserta barang bukti empat ekor kucing hutan

itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut. Petugas

saat ini juga memeriksa sejumlah saksi guna pengembangan proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, empat ekor kucing

hutan yang terdiri dari dua ekor kucing jantan dan dua ekor kucing betina serta

dua buah kandang kucing.

“Barang bukti empat ekor kucing telah kami titipkan di

Kantor BKSDA Kalbar wilayah 8 Pontianak untuk dirawat selama proses sidik,”

kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.

Pelaku YS disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2)

huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolda menegaskan tidak akan main-main dengan kasus

penjualan satwa yang dilindungi UU konservasi. Apalagi, setiap tahunnya, satwa

endemik asal Kalimantan Barat selalu mengalami penyusutan.

Untuk itulah, tegas Kapolda, diperlukan kampanye bersama di

tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye

diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU.

Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.

“Sebab, satwa liar harus berada di habitatnya di alam liar.

Bukan diperjualbelikan atau memelihara. Kalau sayang binatang, bukan

memelihara, tapi dilestarikan,” tegas Kapolda.

“Kita kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi

ini, kita lakukan tetap bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan

Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya

Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea

cukai serta Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Safari Jum’at Polres Sekadau, Kasat Binmas Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jumat, 14 September 2018
Artikel Sebelumnya
Menuju Smart City, Kominfo Gelar Diskusi Bersama SKPD Kubu Raya
Jumat, 14 September 2018

Berita terkait