Ketapang    

Implementasi Zero Illegal, Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Tak Berdokumen

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 23 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Ratusan kayu ilegal ditangkap

Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar

KalbarOnline,

Ketapang – Sebagai bentuk impelementasi zero illegal, Polda Kalbar

mengamankan ratusan kayu olahan jenis meranti dan belian yang berbentuk rakit

di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (23/10/2018).

Ratusan kayu tersebut diamankan lantaran tak memiliki dokumen

atau surat menyurat yang resmi.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono turut membenarkan pengamanan

ratusan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada

kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan

perbuatannya.

“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala

bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita

bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.

Kejadian bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 pagi, Tim

Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK melakukan

penangkapan terhadap Sapariadi. Sapariadi ini selaku pemilik sawmill PO Sumber

Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten

Ketapang.

Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah

pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk

kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang

lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran dan jenis kayu meranti dan

kayu belian.

“Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu

Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000,”

kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang

dibeli seharga Rp220.000, untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang

tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan syahnya

hasil hutan.

“Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor

18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.

Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan

memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu

olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang. (*/Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dukung OTT Polda Kalbar, Sutarmidji: Aparatur Pemerintah Terlibat Korupsi, Copot!
Selasa, 23 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Lagi, Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Illegal Tak Berdokumen
Selasa, 23 Oktober 2018

Berita terkait