Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 23 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Sanggau
– Belum lama mengenai ratusan kayu illegal di Ketapang diamankan, di hari
bersamaan Polda Kalbar kembali mengamankan ratusan kayu illegal, kali ini di Kecamatan
Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa (23/10/2018).
Kala itu, sebuah unit kendaraan roda enam itu berjalan
lambat melintasi sebuah ruas jalan utama di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Personel yang sedang siaga di sekitar TKP mencurigai kendaraan tersebut. Maka
dihentikanlah dan diperiksa, ternyata benar, truk tersebut membawa kayu illegal
atau tak memiliki dokumen resmi.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, SH., MH membenarkan
adanya penangkapan 1 unit truk bermuatan balok kayu belian sebanyak 152 batang
tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Dijelaskannya, ia tidak akan berkompromi dengan para pelaku
Illegal logging, semua yang illegal akan diproses sesuai koridor hukum.
“Dampak dari illegal logging sangat luas bagi lingkungan dan
ekosistemnya. Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir kejahatan illegal
ini. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar yang zero tolerance dan zero
illegal,” tegasnya.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 bertepatan
di Jalan Raya Toba Balai Bekuak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau Tim Subdit 4
Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rahmat mengamankan satu unit truk
Mitsubhisi KB 9894 HE yang dikemudikan oleh Sudarso dan seorang kernet yang menurut informasi adik dari
pemilik kayu tersebut atas nama Budiadi yang sedang mengangkut kayu belian
ukuran 8×16 panjang 4 Meter sebanyak 152 batang, yang diangkut dari Kecamatan
Sandai, Kabupaten Ketapang.
Lalu kemudian Tim menanyakan dokumen dan asal usul dari kayu
itu. Dikarenakan tidak bisa menunjukan dokumen yang menyertai kayu tersebut Tim
langsung mengamankan sopir truk dan barang bukti kayu untuk proses lebih
lanjut.
Saat ini kayu belian 8×16 panjang 4 meter dititipkan di
Mapolsek Tayan, Sanggau.
“Supir dan kernetnya dibawa ke Polda Kalbar untuk
Proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor
18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (*/Mus)
KalbarOnline, Sanggau
– Belum lama mengenai ratusan kayu illegal di Ketapang diamankan, di hari
bersamaan Polda Kalbar kembali mengamankan ratusan kayu illegal, kali ini di Kecamatan
Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa (23/10/2018).
Kala itu, sebuah unit kendaraan roda enam itu berjalan
lambat melintasi sebuah ruas jalan utama di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Personel yang sedang siaga di sekitar TKP mencurigai kendaraan tersebut. Maka
dihentikanlah dan diperiksa, ternyata benar, truk tersebut membawa kayu illegal
atau tak memiliki dokumen resmi.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, SH., MH membenarkan
adanya penangkapan 1 unit truk bermuatan balok kayu belian sebanyak 152 batang
tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Dijelaskannya, ia tidak akan berkompromi dengan para pelaku
Illegal logging, semua yang illegal akan diproses sesuai koridor hukum.
“Dampak dari illegal logging sangat luas bagi lingkungan dan
ekosistemnya. Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir kejahatan illegal
ini. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar yang zero tolerance dan zero
illegal,” tegasnya.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 bertepatan
di Jalan Raya Toba Balai Bekuak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau Tim Subdit 4
Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rahmat mengamankan satu unit truk
Mitsubhisi KB 9894 HE yang dikemudikan oleh Sudarso dan seorang kernet yang menurut informasi adik dari
pemilik kayu tersebut atas nama Budiadi yang sedang mengangkut kayu belian
ukuran 8×16 panjang 4 Meter sebanyak 152 batang, yang diangkut dari Kecamatan
Sandai, Kabupaten Ketapang.
Lalu kemudian Tim menanyakan dokumen dan asal usul dari kayu
itu. Dikarenakan tidak bisa menunjukan dokumen yang menyertai kayu tersebut Tim
langsung mengamankan sopir truk dan barang bukti kayu untuk proses lebih
lanjut.
Saat ini kayu belian 8×16 panjang 4 meter dititipkan di
Mapolsek Tayan, Sanggau.
“Supir dan kernetnya dibawa ke Polda Kalbar untuk
Proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor
18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata
Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini