Sanggau    

Lagi, Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Illegal Tak Berdokumen

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 23 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau

Belum lama mengenai ratusan kayu illegal di Ketapang diamankan, di hari

bersamaan Polda Kalbar kembali mengamankan ratusan kayu illegal, kali ini di Kecamatan

Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa (23/10/2018).

Kala itu, sebuah unit kendaraan roda enam itu berjalan

lambat melintasi sebuah ruas jalan utama di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Personel yang sedang siaga di sekitar TKP mencurigai kendaraan tersebut. Maka

dihentikanlah dan diperiksa, ternyata benar, truk tersebut membawa kayu illegal

atau tak memiliki dokumen resmi.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, SH., MH membenarkan

adanya penangkapan 1 unit truk bermuatan balok kayu belian sebanyak 152 batang

tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Dijelaskannya, ia tidak akan berkompromi dengan para pelaku

Illegal logging, semua yang illegal akan diproses sesuai koridor hukum.

“Dampak dari illegal logging sangat luas bagi lingkungan dan

ekosistemnya. Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir kejahatan illegal

ini. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar yang zero tolerance dan zero

illegal,” tegasnya.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 bertepatan

di Jalan Raya Toba Balai Bekuak, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau Tim Subdit 4

Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rahmat mengamankan satu unit truk

Mitsubhisi KB 9894 HE yang dikemudikan oleh Sudarso dan seorang  kernet yang menurut informasi adik dari

pemilik kayu tersebut atas nama Budiadi yang sedang mengangkut kayu belian

ukuran 8×16 panjang 4 Meter sebanyak 152 batang, yang diangkut dari Kecamatan

Sandai, Kabupaten Ketapang.

Lalu kemudian Tim menanyakan dokumen dan asal usul dari kayu

itu. Dikarenakan tidak bisa menunjukan dokumen yang menyertai kayu tersebut Tim

langsung mengamankan sopir truk dan barang bukti kayu untuk proses lebih

lanjut.

Saat ini kayu belian 8×16 panjang 4 meter dititipkan di

Mapolsek Tayan, Sanggau.

“Supir dan kernetnya dibawa ke Polda Kalbar untuk

Proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor

18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata

Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Implementasi Zero Illegal, Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Tak Berdokumen
Selasa, 23 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
[VIDEO] Sekjen Nasional JUARA Apresiasi Perekrutan Sopir Angkot dan Online
Selasa, 23 Oktober 2018

Berita terkait