KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan sebanyak 344 batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran, ratusan batang kayu tersebut diamankan dari dua Tempat Pengolahan Kayu (TPK) yang berada di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Senin (8/1).
Dalam operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Lidri Ilyas dengan didampingi anggota Polsek Sungai Laur yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Laur, IPTU Ali Rusdi juga ikut mengamankan dua orang pemilik TPK yaitu Olwan (36) dan Ismayadi (33) serta dua buah serkel (gergaji piring/red) dan empat orang pekerja di dua TPK tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario, S.IK, mengatakan bahwa asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT MBK di daerah Kenaya Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang.
“Kayu-kayu tersebut kemudian diolah dan dipasarkan untuk keperluan masyarakat Desa Riam Bunut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah mempolice-line kedua TPK tersebut dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur serta melakukan interogasi awal terhadap pemilik TPK.
“Untuk kedua pemilik TPK, telah diamankan dan saat ini dalam perjalanan ke Polres Ketapang,” ungkapnya.
“Dalam hal ini masih dalam proses pemeriksaan apakah ada ditemukan suatu tindak pidana kehutanan atau tidak, dikarenakan adanya aturan aturan yang mengatur tentang kehutanan,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment