Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 09 Januari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan sebanyak 344 batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran, ratusan batang kayu tersebut diamankan dari dua Tempat Pengolahan Kayu (TPK) yang berada di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Senin (8/1).
Dalam operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Lidri Ilyas dengan didampingi anggota Polsek Sungai Laur yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Laur, IPTU Ali Rusdi juga ikut mengamankan dua orang pemilik TPK yaitu Olwan (36) dan Ismayadi (33) serta dua buah serkel (gergaji piring/red) dan empat orang pekerja di dua TPK tersebut.
[caption id="attachment_12229" align="aligncenter" width="600"]
Polres Ketapang Amankan Ratusan Kayu Ilegal di Sungai Laurr (Foto: Adi LC)[/caption]
Kapolres Ketapang AKBP Sunario, S.IK, mengatakan bahwa asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT MBK di daerah Kenaya Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang.
“Kayu-kayu tersebut kemudian diolah dan dipasarkan untuk keperluan masyarakat Desa Riam Bunut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah mempolice-line kedua TPK tersebut dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur serta melakukan interogasi awal terhadap pemilik TPK.
“Untuk kedua pemilik TPK, telah diamankan dan saat ini dalam perjalanan ke Polres Ketapang,” ungkapnya.
“Dalam hal ini masih dalam proses pemeriksaan apakah ada ditemukan suatu tindak pidana kehutanan atau tidak, dikarenakan adanya aturan aturan yang mengatur tentang kehutanan,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan sebanyak 344 batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran, ratusan batang kayu tersebut diamankan dari dua Tempat Pengolahan Kayu (TPK) yang berada di Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Senin (8/1).
Dalam operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Lidri Ilyas dengan didampingi anggota Polsek Sungai Laur yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Laur, IPTU Ali Rusdi juga ikut mengamankan dua orang pemilik TPK yaitu Olwan (36) dan Ismayadi (33) serta dua buah serkel (gergaji piring/red) dan empat orang pekerja di dua TPK tersebut.
[caption id="attachment_12229" align="aligncenter" width="600"]
Polres Ketapang Amankan Ratusan Kayu Ilegal di Sungai Laurr (Foto: Adi LC)[/caption]
Kapolres Ketapang AKBP Sunario, S.IK, mengatakan bahwa asal usul kayu tersebut didapatkan dari lahan kebun masyarakat yang akan diserahkan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit milik PT MBK di daerah Kenaya Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang.
“Kayu-kayu tersebut kemudian diolah dan dipasarkan untuk keperluan masyarakat Desa Riam Bunut,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah mempolice-line kedua TPK tersebut dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Laur serta melakukan interogasi awal terhadap pemilik TPK.
“Untuk kedua pemilik TPK, telah diamankan dan saat ini dalam perjalanan ke Polres Ketapang,” ungkapnya.
“Dalam hal ini masih dalam proses pemeriksaan apakah ada ditemukan suatu tindak pidana kehutanan atau tidak, dikarenakan adanya aturan aturan yang mengatur tentang kehutanan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini