Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 20 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua petinggi PT Boma Resources sebagai tersangka dalam kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang.
Keduanya yakni HMW (42) selaku Direktur dan SH alias ANT (50) selaku Komisaris PT Boma Resources. Mereka diduga sebagai aktor intelektual di balik pengangkutan kayu bulat tanpa dokumen sah yang diamankan penyidik di dermaga PT BSM New Material pada 2 Juni 2025 lalu.
Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menetapkan total lima tersangka dalam perkara ini. Kayu ilegal tersebut rencananya akan dijadikan bahan baku industri pengolahan kayu, tanpa dokumen sah hasil hutan.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan dengan modus melegalkan kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di wilayah Kalimantan Barat,” tegas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Guktom, Minggu, (20/7/2025).
Penetapan tersangka terhadap HMW dan SH dilakukan setelah pengembangan penyidikan dari keterangan SDS, tenaga teknis (GANIS) sekaligus operator SIPUHH PT Boma Resources yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. SDS mengaku diperintah oleh HMW untuk menerbitkan dokumen palsu berupa SKSHH dan nota angkutan kayu, guna melegalkan 76 batang kayu berbagai jenis dan ukuran yang diangkut oleh AI (56) dan ZL (53) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januarto Nurgroho, menegaskan bahwa pemerintah konsisten menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan.
“Pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal. Ini penting untuk menyelamatkan sumber daya alam dan memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan juga mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi ketentuan tata usaha hasil hutan demi mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua petinggi PT Boma Resources sebagai tersangka dalam kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang.
Keduanya yakni HMW (42) selaku Direktur dan SH alias ANT (50) selaku Komisaris PT Boma Resources. Mereka diduga sebagai aktor intelektual di balik pengangkutan kayu bulat tanpa dokumen sah yang diamankan penyidik di dermaga PT BSM New Material pada 2 Juni 2025 lalu.
Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menetapkan total lima tersangka dalam perkara ini. Kayu ilegal tersebut rencananya akan dijadikan bahan baku industri pengolahan kayu, tanpa dokumen sah hasil hutan.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan dengan modus melegalkan kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di wilayah Kalimantan Barat,” tegas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Guktom, Minggu, (20/7/2025).
Penetapan tersangka terhadap HMW dan SH dilakukan setelah pengembangan penyidikan dari keterangan SDS, tenaga teknis (GANIS) sekaligus operator SIPUHH PT Boma Resources yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. SDS mengaku diperintah oleh HMW untuk menerbitkan dokumen palsu berupa SKSHH dan nota angkutan kayu, guna melegalkan 76 batang kayu berbagai jenis dan ukuran yang diangkut oleh AI (56) dan ZL (53) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januarto Nurgroho, menegaskan bahwa pemerintah konsisten menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan.
“Pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal. Ini penting untuk menyelamatkan sumber daya alam dan memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan juga mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi ketentuan tata usaha hasil hutan demi mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini