Pontianak    

Pedagang di Sepanjang Waterfront Pontianak Diingatkan Tak Buang Sampah ke Sungai

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 21 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengingatkan seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan waterfront agar tidak membuang sampah ke Sungai Kapuas. Imbauan ini disampaikan menyusul laporan warga yang mengunggah keluhan di media sosial terkait adanya oknum pedagang yang diduga membuang sampah sembarangan ke sungai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sudiyantoro bersama anggota Satpol PP turun langsung menyisir lapak para pedagang di sepanjang kawasan wisata tepi sungai itu. Mereka memberikan teguran secara persuasif agar para pedagang menjaga kebersihan lingkungan, terutama tidak membuang sampah ke perairan.

“Kalau ada warga yang melihat pedagang membuang sampah ke sungai, silakan dokumentasikan sebagai bukti, pasti kami tindak,” tegas Sudiyantoro saat patroli, Minggu (20/7/2025) malam.

Ia menekankan bahwa waterfront adalah salah satu ikon wisata Kota Pontianak yang kebersihannya harus dijaga bersama. Menurutnya, pembuangan sampah ke sungai tak hanya merusak pemandangan tapi juga bisa mencemari lingkungan, memicu banjir, hingga mengganggu ekosistem sungai.

“Kita semua bertanggung jawab menjaga waterfront ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak citra kota,” tambahnya.

[caption id="attachment_214745" align="aligncenter" width="700"]korupsi retribusi Singkawang, Sumastro ditahan, Tjhai Chui Mie keringanan retribusi, kasus HPL Singkawang, PT Palapa Wahyu Group, Kejari Singkawang, dugaan kolusi Pemkot Singkawang, Pakar Hukum Denie Amiruddin, selektif penegakan hukum, UU Tipikor, surat keputusan wali kota, penyalahgunaan kewenangan pejabat, good governance Singkawang Ilustrasi: KALBARONLINE.com/LV[/caption]

Sudiyantoro mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan tempat sampah yang sudah disediakan di area sekitar. Ia juga mendorong kolaborasi dari masyarakat agar kawasan ini tetap tertib dan nyaman, baik untuk pengunjung maupun pelaku usaha.

Pihaknya memastikan akan meningkatkan frekuensi patroli, dan tidak segan menindak tegas pelanggaran yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kita akan intensifkan pengawasan, dan bila perlu kita beri sanksi tegas supaya ada efek jera. Ini untuk kepentingan bersama,” tutupnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Dua Petinggi PT Boma Resources Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Ketapang
Minggu, 20 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Disdukcapil Pontianak Tegaskan Dua Akta Kelahiran Tak Terkait Kasus Perdagangan Bayi
Minggu, 20 Juli 2025

Berita terkait