Ketapang    

Lagi, Polres Ketapang Gagalkan Penyelundupan Kayu Illegal

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 18 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya

penyelundupan kayu jenis belian hasil pembalakan hutan yang diduga illegal. Polisi

turut mengamankan satu unit truk yang memuat kayu tersebut.

Truk bersama supir pengakut kayu tersebut diamankan saat

sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Beliung, Kecamatan Nanga

Tayap, Ketapang, Minggu (17/2/2019) pagi.

Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan truk yang dikendarai Burhan (39) dan Amat

(43) yang merupakan warga Sungai Kakap, Kubu Raya tersebut diamankan bersama

dengan barang bukti kayu jenis Belian sebanyak 167 batang.

“Tersangka dan barang bukti diamankan karena setelah dilakukan

pemeriksaan tak dapat menunjukkan dokumen kayu tersebut,” ungkapnya, Senin

(18/2/2019).

Eko Mardianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat

anggotanya melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi kegiatan illegal

loging di Ketapang. Sekitar pukul 06.15 WIB anggota yang sedang berpatroli di Jalan

Trans Kalimantan menemukan mobil truk yang bermuatan kayu melintas. Selain itu,

diduga kedua tersangka habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Pada saat digeledah tasnya terdapat bong bekas pakai.

Menurut Keterangan tersangka mereka habis menggunakan narkoba,” ujarnya.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu

olahan tanpa dokumen yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna

dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter dengan

nomor polisi AA 1817 DF dan 167 batang kayu jenis belian,” jelasnya.

Eko Mardianto menegaskan bahwa pelaku pengangkut kayu ilegal

melanggar pasal 12 huruf [e] Jo pasal 83 ayat [1] huruf [b] Undang-undang nomor

18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Sementara, ancaman kurungan maksimal 5 tahun

penjara,” tegasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Warga Ladak Sekadau Ancam Tak Ikut Pemilu 2019
Senin, 18 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Pergantian Antar Waktu DPRD Ketapang, Syamsumin Gantikan Qadarini
Senin, 18 Februari 2019

Berita terkait