Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 18 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan kayu jenis belian hasil pembalakan hutan yang diduga illegal. Polisi
turut mengamankan satu unit truk yang memuat kayu tersebut.
Truk bersama supir pengakut kayu tersebut diamankan saat
sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Beliung, Kecamatan Nanga
Tayap, Ketapang, Minggu (17/2/2019) pagi.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan truk yang dikendarai Burhan (39) dan Amat
(43) yang merupakan warga Sungai Kakap, Kubu Raya tersebut diamankan bersama
dengan barang bukti kayu jenis Belian sebanyak 167 batang.
“Tersangka dan barang bukti diamankan karena setelah dilakukan
pemeriksaan tak dapat menunjukkan dokumen kayu tersebut,” ungkapnya, Senin
(18/2/2019).
Eko Mardianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat
anggotanya melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi kegiatan illegal
loging di Ketapang. Sekitar pukul 06.15 WIB anggota yang sedang berpatroli di Jalan
Trans Kalimantan menemukan mobil truk yang bermuatan kayu melintas. Selain itu,
diduga kedua tersangka habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Pada saat digeledah tasnya terdapat bong bekas pakai.
Menurut Keterangan tersangka mereka habis menggunakan narkoba,” ujarnya.
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu
olahan tanpa dokumen yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter dengan
nomor polisi AA 1817 DF dan 167 batang kayu jenis belian,” jelasnya.
Eko Mardianto menegaskan bahwa pelaku pengangkut kayu ilegal
melanggar pasal 12 huruf [e] Jo pasal 83 ayat [1] huruf [b] Undang-undang nomor
18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Sementara, ancaman kurungan maksimal 5 tahun
penjara,” tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan kayu jenis belian hasil pembalakan hutan yang diduga illegal. Polisi
turut mengamankan satu unit truk yang memuat kayu tersebut.
Truk bersama supir pengakut kayu tersebut diamankan saat
sedang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Beliung, Kecamatan Nanga
Tayap, Ketapang, Minggu (17/2/2019) pagi.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan truk yang dikendarai Burhan (39) dan Amat
(43) yang merupakan warga Sungai Kakap, Kubu Raya tersebut diamankan bersama
dengan barang bukti kayu jenis Belian sebanyak 167 batang.
“Tersangka dan barang bukti diamankan karena setelah dilakukan
pemeriksaan tak dapat menunjukkan dokumen kayu tersebut,” ungkapnya, Senin
(18/2/2019).
Eko Mardianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat
anggotanya melakukan kegiatan patroli untuk mengantisipasi kegiatan illegal
loging di Ketapang. Sekitar pukul 06.15 WIB anggota yang sedang berpatroli di Jalan
Trans Kalimantan menemukan mobil truk yang bermuatan kayu melintas. Selain itu,
diduga kedua tersangka habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Pada saat digeledah tasnya terdapat bong bekas pakai.
Menurut Keterangan tersangka mereka habis menggunakan narkoba,” ujarnya.
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu
olahan tanpa dokumen yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi Canter dengan
nomor polisi AA 1817 DF dan 167 batang kayu jenis belian,” jelasnya.
Eko Mardianto menegaskan bahwa pelaku pengangkut kayu ilegal
melanggar pasal 12 huruf [e] Jo pasal 83 ayat [1] huruf [b] Undang-undang nomor
18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Sementara, ancaman kurungan maksimal 5 tahun
penjara,” tegasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini