Sekadau    

Warga Ladak Sekadau Ancam Tak Ikut Pemilu 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 18 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Minta Status Hutan

Lindung Diubah Menjadi Hutan Adat

KalbarOnline, Sekadau

Warga Dusun Ladak, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau

mengancam tak akan mengikuti Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April

mendatang. Hal ini menyusul keputusan pemerintah memasukkan Dusun Ladak menjadi

kawasan hutan lindung.

“Kami minta ada solusi terhadap masalah kami ini. Kalau

tidak, dengan penduduk kami disini yang cukup banyak, kami tak akan mau ikut

Pemilu,” tegas Kepala Dusun Ladak, Mulyadi saat diwawancarai awak media, Sabtu

(16/2/2019) kemarin.

Penetapan Dusun Ladak sebagai kawasan hutan lindung,

dilakukan oleh Menhut melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan 2014 lalu.

Selain Dusun Ladak terdapat pula beberapa dusun lainnya di Meragun di antaranya

Dusun Sangke dan Dusun Entajam yang turut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Pasca ditetapkan sebagai hutan lindung, lanjut Mulyadi,

daerahnya itu sama sekali tak bisa tersentuh pembangunan. Padahal, lanjut Mulyadi,

di Dusun Ladak sendiri ada ratusan orang penghuni.

“Tentu ratusan orang ini masih membutuhkan banyak

pembangunan, salah satunya perbaikan akses jalan yang hancur lebur,” tukasnya

yang didampingi beberapa tokoh masyarakat setempat.

Dirinya bersama masyarakat setempat mengaku heran dengan

langkah pemerintah menetapkan kawasan itu menjadi kawasan lindung tanpa

mempertimbangkan keberadaan masyarakat.

“Kami tinggal disini sudah lama. Bahkan sebelum Indonesia

merdeka,” ucapnya tegas.

Tak hanya itu, dirinya mengaku semakin bingung lantaran dirinya

bersama warga masih diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski

telah ditetapkan sebagai wilayah hutan lindung.

“Seharunya kalau memang itu hutan lindung, warga

tidak lagi membayar PBB. Untuk itu kami meminta agar hutan lindung ini diubah

statusnya menjadi hutan adat,” tandas Mulyadi. (Mus)

Artikel Selanjutnya
DPTb Bertambah 62 Orang Pemilih, Ini Penjelasan KPU Sekadau
Senin, 18 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Lagi, Polres Ketapang Gagalkan Penyelundupan Kayu Illegal
Senin, 18 Februari 2019

Berita terkait