Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 18 Februari 2019 |
Minta Status Hutan
Lindung Diubah Menjadi Hutan Adat
KalbarOnline, Sekadau
– Warga Dusun Ladak, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau
mengancam tak akan mengikuti Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April
mendatang. Hal ini menyusul keputusan pemerintah memasukkan Dusun Ladak menjadi
kawasan hutan lindung.
“Kami minta ada solusi terhadap masalah kami ini. Kalau
tidak, dengan penduduk kami disini yang cukup banyak, kami tak akan mau ikut
Pemilu,” tegas Kepala Dusun Ladak, Mulyadi saat diwawancarai awak media, Sabtu
(16/2/2019) kemarin.
Penetapan Dusun Ladak sebagai kawasan hutan lindung,
dilakukan oleh Menhut melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan 2014 lalu.
Selain Dusun Ladak terdapat pula beberapa dusun lainnya di Meragun di antaranya
Dusun Sangke dan Dusun Entajam yang turut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pasca ditetapkan sebagai hutan lindung, lanjut Mulyadi,
daerahnya itu sama sekali tak bisa tersentuh pembangunan. Padahal, lanjut Mulyadi,
di Dusun Ladak sendiri ada ratusan orang penghuni.
“Tentu ratusan orang ini masih membutuhkan banyak
pembangunan, salah satunya perbaikan akses jalan yang hancur lebur,” tukasnya
yang didampingi beberapa tokoh masyarakat setempat.
Dirinya bersama masyarakat setempat mengaku heran dengan
langkah pemerintah menetapkan kawasan itu menjadi kawasan lindung tanpa
mempertimbangkan keberadaan masyarakat.
“Kami tinggal disini sudah lama. Bahkan sebelum Indonesia
merdeka,” ucapnya tegas.
Tak hanya itu, dirinya mengaku semakin bingung lantaran dirinya
bersama warga masih diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski
telah ditetapkan sebagai wilayah hutan lindung.
“Seharunya kalau memang itu hutan lindung, warga
tidak lagi membayar PBB. Untuk itu kami meminta agar hutan lindung ini diubah
statusnya menjadi hutan adat,” tandas Mulyadi. (Mus)
Minta Status Hutan
Lindung Diubah Menjadi Hutan Adat
KalbarOnline, Sekadau
– Warga Dusun Ladak, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau
mengancam tak akan mengikuti Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April
mendatang. Hal ini menyusul keputusan pemerintah memasukkan Dusun Ladak menjadi
kawasan hutan lindung.
“Kami minta ada solusi terhadap masalah kami ini. Kalau
tidak, dengan penduduk kami disini yang cukup banyak, kami tak akan mau ikut
Pemilu,” tegas Kepala Dusun Ladak, Mulyadi saat diwawancarai awak media, Sabtu
(16/2/2019) kemarin.
Penetapan Dusun Ladak sebagai kawasan hutan lindung,
dilakukan oleh Menhut melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan 2014 lalu.
Selain Dusun Ladak terdapat pula beberapa dusun lainnya di Meragun di antaranya
Dusun Sangke dan Dusun Entajam yang turut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pasca ditetapkan sebagai hutan lindung, lanjut Mulyadi,
daerahnya itu sama sekali tak bisa tersentuh pembangunan. Padahal, lanjut Mulyadi,
di Dusun Ladak sendiri ada ratusan orang penghuni.
“Tentu ratusan orang ini masih membutuhkan banyak
pembangunan, salah satunya perbaikan akses jalan yang hancur lebur,” tukasnya
yang didampingi beberapa tokoh masyarakat setempat.
Dirinya bersama masyarakat setempat mengaku heran dengan
langkah pemerintah menetapkan kawasan itu menjadi kawasan lindung tanpa
mempertimbangkan keberadaan masyarakat.
“Kami tinggal disini sudah lama. Bahkan sebelum Indonesia
merdeka,” ucapnya tegas.
Tak hanya itu, dirinya mengaku semakin bingung lantaran dirinya
bersama warga masih diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski
telah ditetapkan sebagai wilayah hutan lindung.
“Seharunya kalau memang itu hutan lindung, warga
tidak lagi membayar PBB. Untuk itu kami meminta agar hutan lindung ini diubah
statusnya menjadi hutan adat,” tandas Mulyadi. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini