KalbarOnline, Sintang – Ratusan warga yang merupakan pekerja tambang emas dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sintang mendatangi DPRD Sintang, Jumat (14/12/2018).
Para penambang emas yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Penambang Emas Kabupaten Sintang ini bertujuan untuk meminta solusi pemerintah terkait perizinan penambang emas di Kabupaten Sintang.
Sebelumnya Forkopimda Sintang mengeluarkan kesepatan yang berisikan lima poin untuk mengatasi persoalan PETI yang menjamur di Kabupaten Sintang pada Sabtu 8 Desember 2018 lalu.
Lima poin tersebut yakni sebagai berikut:
– Sepanjang Aliran Sungai Kapuas dan Melawi harus bersih dari aktivitas PETI
– Pemerintah segera mencari solusi pekerjaan lain bagi para pekerja PETI
– Pekerjaan penambangan hanya boleh dilakukan di lokasi WPR
– Pemerintah harus segera membaut rekomendasi WPR untuk diajukan ke Gubernur
– Forkompimda bersama-sama menjaga wilayah Sintang bebas dari PETI dan akan menindak secara hukum apabila ada pekerja PETI di Kabupaten Sintang.
A Keramai warga Ketungau Hilir yang merupakan salah seorang pekerja tambang emas mengatakan bahwa dirinya merasa sangat keberatan dengan keputusan tersebut, sebab kerja emas adalah merupakan mata pencarian sehari-hari mereka.
Kerja penambangan emas juga menampung ribuan tenaga kerja dan ribuan nyawa dari keluarga pekerja yang berharap makan, menyekolahkan anaknya dari hasil penambangan emas.
“Karena itu, kami meminta kepada pemerintah daerah agar dapat memberikan solusi bagi kami pekerja penambang emas,” ujarnya kepada awak media.
Apabila pemerintah tak dapat memberikan solusi mengenai hal ini, pihaknya mengancam akan menggelar demo dengan skala besar bahkan mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya (golput) pada Pemilu 2019.
“Kami akan demo dengan skala besar dan kami akan golput apabila tidak ada solusi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban terhadap tuntutan para pekerja PETI tersebut, namun kata Jeffray, dirinya telah membuat usulan kepada pemerintah daerah agar dapat segera memberikan solusi bagi para penambang emas.
“PETI itu jelas pekerjaan tanpa ijin dan tidak mungkin kita ijinkan, tapi tentu kita akan carikan solusi bersama Bupati dan Forkopimda. PETI di Sintang sudah menjadi antensi penegak hukum dan menjadi perhatian tingkat atas bahkan sampai tingkat Mabes Polri,” tegasnya.
Mengenai pemberian izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dijelaskan Jeffray bahwa hal tersebut bukan kewenangan pemerintah kabupaten melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“WPR bukan kewenangan pemerintah kabupaten tapi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk itu, pemerintah kabupaten harus segera mencari solusi mengenai ini,” pungkasnya. (Sg)
Comment