Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 17 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Sintang – Ratusan warga yang merupakan pekerja tambang
emas dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sintang mendatangi DPRD Sintang,
Jumat (14/12/2018).
Para penambang emas yang tergabung dalam
Organisasi Persatuan Penambang Emas Kabupaten Sintang ini bertujuan untuk
meminta solusi pemerintah terkait perizinan penambang emas di Kabupaten
Sintang.
Sebelumnya Forkopimda Sintang mengeluarkan
kesepatan yang berisikan lima poin untuk mengatasi persoalan PETI yang menjamur
di Kabupaten Sintang pada Sabtu 8 Desember 2018 lalu.
Lima poin tersebut yakni sebagai berikut:
- Sepanjang
Aliran Sungai Kapuas dan Melawi harus bersih dari aktivitas PETI
- Pemerintah
segera mencari solusi pekerjaan lain bagi para pekerja PETI
- Pekerjaan
penambangan hanya boleh dilakukan di lokasi WPR
- Pemerintah
harus segera membaut rekomendasi WPR untuk diajukan ke Gubernur
- Forkompimda
bersama-sama menjaga wilayah Sintang bebas dari PETI dan akan menindak secara
hukum apabila ada pekerja PETI di Kabupaten Sintang.
A Keramai warga Ketungau Hilir yang
merupakan salah seorang pekerja tambang emas mengatakan bahwa dirinya merasa
sangat keberatan dengan keputusan tersebut, sebab kerja emas adalah merupakan
mata pencarian sehari-hari mereka.
Kerja penambangan emas juga menampung
ribuan tenaga kerja dan ribuan nyawa dari keluarga pekerja yang berharap makan,
menyekolahkan anaknya dari hasil penambangan emas.
“Karena itu, kami meminta kepada pemerintah
daerah agar dapat memberikan solusi bagi kami pekerja penambang emas,” ujarnya
kepada awak media.
Apabila pemerintah tak dapat memberikan
solusi mengenai hal ini, pihaknya mengancam akan menggelar demo dengan skala
besar bahkan mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya (golput) pada Pemilu
2019.
“Kami akan demo dengan skala besar dan kami
akan golput apabila tidak ada solusi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Sintang,
Jeffray Edward mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban terhadap
tuntutan para pekerja PETI tersebut, namun kata Jeffray, dirinya telah membuat
usulan kepada pemerintah daerah agar dapat segera memberikan solusi bagi para
penambang emas.
“PETI itu jelas pekerjaan tanpa ijin dan
tidak mungkin kita ijinkan, tapi tentu kita akan carikan solusi bersama Bupati
dan Forkopimda. PETI di Sintang sudah menjadi antensi penegak hukum dan menjadi
perhatian tingkat atas bahkan sampai tingkat Mabes Polri,” tegasnya.
Mengenai pemberian izin Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR), dijelaskan Jeffray bahwa hal tersebut bukan kewenangan
pemerintah kabupaten melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“WPR bukan kewenangan pemerintah kabupaten
tapi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk itu, pemerintah kabupaten harus
segera mencari solusi mengenai ini,” pungkasnya. (Sg)
KalbarOnline,
Sintang – Ratusan warga yang merupakan pekerja tambang
emas dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Sintang mendatangi DPRD Sintang,
Jumat (14/12/2018).
Para penambang emas yang tergabung dalam
Organisasi Persatuan Penambang Emas Kabupaten Sintang ini bertujuan untuk
meminta solusi pemerintah terkait perizinan penambang emas di Kabupaten
Sintang.
Sebelumnya Forkopimda Sintang mengeluarkan
kesepatan yang berisikan lima poin untuk mengatasi persoalan PETI yang menjamur
di Kabupaten Sintang pada Sabtu 8 Desember 2018 lalu.
Lima poin tersebut yakni sebagai berikut:
- Sepanjang
Aliran Sungai Kapuas dan Melawi harus bersih dari aktivitas PETI
- Pemerintah
segera mencari solusi pekerjaan lain bagi para pekerja PETI
- Pekerjaan
penambangan hanya boleh dilakukan di lokasi WPR
- Pemerintah
harus segera membaut rekomendasi WPR untuk diajukan ke Gubernur
- Forkompimda
bersama-sama menjaga wilayah Sintang bebas dari PETI dan akan menindak secara
hukum apabila ada pekerja PETI di Kabupaten Sintang.
A Keramai warga Ketungau Hilir yang
merupakan salah seorang pekerja tambang emas mengatakan bahwa dirinya merasa
sangat keberatan dengan keputusan tersebut, sebab kerja emas adalah merupakan
mata pencarian sehari-hari mereka.
Kerja penambangan emas juga menampung
ribuan tenaga kerja dan ribuan nyawa dari keluarga pekerja yang berharap makan,
menyekolahkan anaknya dari hasil penambangan emas.
“Karena itu, kami meminta kepada pemerintah
daerah agar dapat memberikan solusi bagi kami pekerja penambang emas,” ujarnya
kepada awak media.
Apabila pemerintah tak dapat memberikan
solusi mengenai hal ini, pihaknya mengancam akan menggelar demo dengan skala
besar bahkan mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya (golput) pada Pemilu
2019.
“Kami akan demo dengan skala besar dan kami
akan golput apabila tidak ada solusi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Sintang,
Jeffray Edward mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban terhadap
tuntutan para pekerja PETI tersebut, namun kata Jeffray, dirinya telah membuat
usulan kepada pemerintah daerah agar dapat segera memberikan solusi bagi para
penambang emas.
“PETI itu jelas pekerjaan tanpa ijin dan
tidak mungkin kita ijinkan, tapi tentu kita akan carikan solusi bersama Bupati
dan Forkopimda. PETI di Sintang sudah menjadi antensi penegak hukum dan menjadi
perhatian tingkat atas bahkan sampai tingkat Mabes Polri,” tegasnya.
Mengenai pemberian izin Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR), dijelaskan Jeffray bahwa hal tersebut bukan kewenangan
pemerintah kabupaten melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“WPR bukan kewenangan pemerintah kabupaten
tapi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk itu, pemerintah kabupaten harus
segera mencari solusi mengenai ini,” pungkasnya. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini