Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan
terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding,
Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).
Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap
tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang
lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan
penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di
daerahnya.
“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing
Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).
Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu
Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang
memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap
melakukan kegiatan pertambangan emas.
“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga
orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan
anggota di lokasi,” jelasnya.
Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39)
dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai
Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah
dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga
mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan
untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini
ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang
dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah
berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan
terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding,
Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).
Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap
tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang
lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan
penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di
daerahnya.
“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing
Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).
Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu
Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang
memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap
melakukan kegiatan pertambangan emas.
“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga
orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan
anggota di lokasi,” jelasnya.
Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39)
dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai
Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah
dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga
mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan
untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini
ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang
dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,”
ungkapnya.
Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah
berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini