Ketapang    

Polisi Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sandai

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan penggerebekan

terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Gunung Serinding,

Dusun Batu Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Sabtu (22/6/2019).

Dalam penggerbekan di lokasi PETI tersebut polisi menangkap

tiga orang penambang yang merupakan warga lokal. Sementara, dua orang penambang

lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengajaran polisi.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penggerebekan dan

penangkapan terhadap pelaku penambang emas ilegal tersebut merupakan tindak

lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas PETI di

daerahnya.

“Lokasi tambangnya di Daerah Serinding Dusun Batu Kambing

Desa Petai Patah Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (24/6/2019).

Eko menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan dengan dibantu

Polsek Sandai setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya sekelompok orang yang

memasang peralatan mesin yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat lima orang yang sedang bersiap

melakukan kegiatan pertambangan emas.

“Saat tiba di lokasi, kami hanya berhasil mengamankan tiga

orang, sementara dua orang lainnya melarikan diri karena mengetahui kedatangan

anggota di lokasi,” jelasnya.

Tiga orang yang berhasil diamankan adalah KL (40), AL (39)

dan RD (36). Mereka bertiga merupakan warga Dusun Tangga Tanah, Desa Sandai

Kiri, Kecamatan Sandai. Sementara dua orang yang melarikan diri sudah

dikantongi identitasnya. Selain mengamankan tiga orang penambang, polisi juga

mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Di antaranya 1 unit mesin kompresor, pipa yang digunakan

untuk mengalirkan air, dua jerigen solar serta satu buah tong. Alat-alat ini

ditemukan di lokasi penambangan dan sedang dioperasikan. Selanjutnya tiga orang

dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,”

ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap tiga orang pelaku yang sudah

berstatus tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 4

Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Buka Gawai Lepas Panen Desa Kayu Dujung, Bupati Jarot Paparkan Rencana Pembangunan di Ketungau
Rabu, 26 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Sinarmas Edukasi Masyarakat di Ketapang Expo 2019
Rabu, 26 Juni 2019

Berita terkait