Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 08 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, pada Selasa 7 November 2023.
[caption id="attachment_146928" align="alignnone" width="1600"]
Tiga unit kapal ikan yang melakukan pengangkatan BMKT. (Foto: Indri)[/caption]
"Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. Calengkong Cantang (16 GT), KM. Rupat Indah (15 GT), dan KM. Pantai Indah (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia," ungkap Adin pada konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (08/11/2023).
Adin menyebutkan, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkuk dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut. Selain itu juga ditemukan kompresor, selang dan kacamata selam.
[caption id="attachment_146930" align="alignnone" width="828"]
Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)[/caption]
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menggunakan kapal ikan dan membawa alat tangkap ikan jenis bubu.
“Memang di kapal kami temukan bubu, tapi kami temukan juga beberapa set alat selam. Ini adalah peralatan yang tidak relevan untuk menangkap ikan. Jika nelayan menggunakan bubu, tinggal ditenggelamkan saja bubunya untuk menangkap sesuai dengan jenis ikan yang akan ditangkap,” kata Adin.
[caption id="attachment_146926" align="alignnone" width="1600"]
barang bukti kompresor dan alat selam. (Foto: Indri)[/caption]
Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dikenakan sanksi administrasi dan denda lebih kurang Rp 1,793 miliar.
“Ini masih estimasi awal dan nanti kami akan menaksir kembali berapa nilai dari BMKT ini dan berapa jumlah kerugian negara,” tutur Adin.
[caption id="attachment_146929" align="alignnone" width="1600"]
Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)[/caption]
BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Hasil kajian sementara, terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, pada Selasa 7 November 2023.
[caption id="attachment_146928" align="alignnone" width="1600"]
Tiga unit kapal ikan yang melakukan pengangkatan BMKT. (Foto: Indri)[/caption]
"Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. Calengkong Cantang (16 GT), KM. Rupat Indah (15 GT), dan KM. Pantai Indah (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia," ungkap Adin pada konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (08/11/2023).
Adin menyebutkan, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkuk dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut. Selain itu juga ditemukan kompresor, selang dan kacamata selam.
[caption id="attachment_146930" align="alignnone" width="828"]
Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)[/caption]
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menggunakan kapal ikan dan membawa alat tangkap ikan jenis bubu.
“Memang di kapal kami temukan bubu, tapi kami temukan juga beberapa set alat selam. Ini adalah peralatan yang tidak relevan untuk menangkap ikan. Jika nelayan menggunakan bubu, tinggal ditenggelamkan saja bubunya untuk menangkap sesuai dengan jenis ikan yang akan ditangkap,” kata Adin.
[caption id="attachment_146926" align="alignnone" width="1600"]
barang bukti kompresor dan alat selam. (Foto: Indri)[/caption]
Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dikenakan sanksi administrasi dan denda lebih kurang Rp 1,793 miliar.
“Ini masih estimasi awal dan nanti kami akan menaksir kembali berapa nilai dari BMKT ini dan berapa jumlah kerugian negara,” tutur Adin.
[caption id="attachment_146929" align="alignnone" width="1600"]
Barang bukti BMKT. (Foto: Indri)[/caption]
BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Hasil kajian sementara, terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini