Ketapang    

Polres Ketapang Ringkus 18 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Hulu Sungai

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 18 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus 18 orang warga yang melakukan

aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hulu Sungai, Jumat

(8/11/2019).

Pelaku yang merupakan warga lokal dan sebagian lagi merupakan

warga pendatang ini terjaring dalam Operasi Kapuas 2019 oleh Satreskrim Polres

Ketapang dengan dibantu Polsek Sandai serta Sat Shabara.

Kapolres Ketapang, AKBP R Siswo Handoyo mengatakan, operasi

PETI ini dilakukan di Dusun Saiyam, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai yang

diketahui terdapat beberapa lokasi tambang. Selain penambang, polisi juga

menangkap sejumlah warga yang kedapatan membawa hasil tambang berupa batu yang

mengandung emas.

“Yang membawa batu yang mengandung emas ditangkap di jalan

perkebunan kelapa sawit PT. AJB Desa Pendamar Indah, Kecamatan Sandai,”

katanya, Senin (18/11/2019).

Siswo menyebut, dalam operasi Peti Kapuas 2019 kali ini, ada

tujuh lokasi yang digrebek oleh pihaknya. Yakni di lokasi pertama, pihaknya menangkap

empat orang yaitu, YS, KS, SH dan HN. Di lokasi kedua EH dan JK. Kemudian di lokasi

ketiga kembali menangkap YB, SH, SW dan SM. Di lokasi keempat PR, TS, NY, ED

dan NP. Sementara IK, SAP dan YD ditangkap di lokasi kelima, keenam dan

ketujuh.

“Ada warga lokal. Sebagian lagi berasal dari Kayong Utara, Mempawah

dan Singkawang. Bahkan juga ada dari Jawa Barat yaitu, Tasikmalaya, Cilacap,

Bandung dan Garut. Mereka ditangkap saat menambang dan ada yang ditangkap saat

membawa hasil tambang,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, selain berhasil mengamankan 18 pelaku,

pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan karung yang

berisi batu mengandung emas, mesin robin dan empat unit mobil bak terbuka.

“Saat ini 18 orang ini sudah berstatus sebagai tersangka dan

berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”

ujarnya.

Siswo menambah, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 37,

Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat

(5).

“Pelaku akan dikenakan dengan pidana penjara paling lama 10

tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158

Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”

tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Yakin Konsep Desa Mandiri Mampu Entaskan Kawasan Kumuh
Senin, 18 November 2019
Artikel Sebelumnya
Usai Diresmikan, Polres Kubu Raya Siap Layani Aduan Masyarakat
Senin, 18 November 2019

Berita terkait