Masyarakat Penambang Emas di Semangut Bunut Hulu Minta Perlindungan Norsan-Krisantus

KalbarOnline, Semangut – Masyarakat penambang emas di Desa Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu meminta perlindungan kepada calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan.

Mereka menitipkan harapan, agar Norsan dan calon Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan dapat memberikan solusi atas perizinan bagi mereka saat menjalankan aktivitas penambangan rakyat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Khusus di Bunut ini, di sini banyak pekerja emas. Tolong bagaimana jika Pak Norsan jadi gubernur nantinya dapat melindungi pekerja emas itu,” kata tokoh masyarakat setempat, Razali, saat kampanye dialogis Ria Norsan di Desa Semangut, Sabtu (26/10/2024) malam.

Menurut Razali, birokrasi pengurusan izin pertambangan rakyat cukup kompleks sehingga membuat warga pekerja tambang tradisional ini kesulitan. Maka itu dibutuhkan peran kepala daerah yang punya komitmen kuat terhadap permasalahan ini.

Baca Juga :  Deklarasi Bersama Sukseskan Pemilu Serentak 2024, Zainuddin Kismit: Beban Pemilu Menjadi Beban Bersama

“Izin tambang dari kabupaten kini sudah ke pusat. Makanya masyarakat yang mau punya izin tapi tak mampu mengurus. Untuk itu nanti saya mohon ini bisa jadi perhatian,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Ria Norsan memastikan akan memberikan perlindungan terhadap pertambangan rakyat. Hal ini telah disusun bersama Krisantus sebagai program kerja jika terpilih memimpin Kalbar.

“Kami akan memberikan perlindungan penambang rakyat. Supaya mencari nafkah bisa terlindungi melalui regulasi,” ujarnya.

Norsan mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai sektor atau bidang yang digeluti. Dia bersama Krisantus siap pasang badan mengawal kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Hulu Ganti Perda Nomor 01 Tahun 1991 Terkait Pemenuhan dan Pelayan Air Bersih

“Memang pertambangan izin WPR urusan pusat. Tapi itu nanti akan jadi tanggung jawab kami juga. Kami berupaya berkonsultasi dan menggiring ini ke pusat,” ujarnya.

Menurut Wakil Gubernur Kalbar periode 2018 – 2023 ini, terdapat 2045 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan 1.024 diantaranya bisa diajukan oleh masyarakat, namun harus melalui skema tertentu. (**)

Comment