Sekadau    

Polres Sekadau Amankan 4 Penambang Emas Ilegal

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polres Sekadau mengamankan 4 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beraktivitas di aliran Sungai Sekadau. Mereka berinisial IM (38 tahun), IN (29 tahun), MU (45 tahun), dan KS (32 tahun).

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

"Petugas menyusuri Sungai Sekadau dan mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai," ujar IPTU Zainal, Kamis (07/08/2025).

Ia menerangkan, kalau tersangka melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap. Para tersangka diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI.

"Keempat orang ini warga Kabupaten Melawi," katanya.

IPTU Zainal menyebut, pengungkapan kasus ini juga merupakan respons cepat dari Polres Sekadau terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Sekadau karena aktivitas PETI.

Akibat perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejalan dengan itu, Polres Sekadau terus mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui adanya aktivitas PETI.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
DPT Resmi Ditetapkan, Kongres PWI 2025 Siap Digelar dengan 87 Hak Suara
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
PWI Kalbar Dukung Penetapan DPT Kongres Persatuan 2025, Kundori Tegaskan Hanya Ketua Definitif Berwenang Rekom Peninjau
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait