Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar sah pemilihan Ketua Umum baru. Kongres yang dijadwalkan berlangsung 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, ini akan menggunakan total 87 hak suara.
Penetapan ini disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Kongres PWI 2025, Zulkifli Gani Ottoh, dalam rapat bersama SC dan Organizing Committee (OC) yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/8).
“DPT ini tetap mengacu pada komposisi hak suara saat Kongres PWI XXV di Bandung, yang semula berjumlah 88. Namun karena kasus di Banten, total suara menjadi 87,” ujar Zulkifli.
Masalah Banten memang jadi perhatian. Provinsi ini awalnya memiliki tiga suara. Namun, karena adanya dua kepengurusan yang disahkan oleh SC—yakni versi Rian Nopandra dan Mashudi—jumlah suaranya dipangkas menjadi dua, dan dibagi rata kepada masing-masing kubu.
Usai penetapan DPT, panitia juga menggelar rapat khusus yang mempertemukan dua Ketua PWI Banten. Hasilnya, baik Rian Nopandra maupun Mashudi menerima keputusan pengurangan satu suara tersebut.
“Keputusan ini adalah bentuk komitmen menjaga perdamaian. Harus dihormati seluruh pihak, baik panitia maupun PWI daerah,” kata Ketua OC Kongres, Marthen Selamet Susanto.
Zulkifli menambahkan bahwa penggunaan DPT Kongres Bandung adalah langkah kompromi yang adil dan bisa menjadi landasan kuat agar tidak lagi muncul sengketa baru.
“Kami ingin suasana damai ini tetap terjaga. Apalagi DPT ini juga telah digunakan secara sah sebelumnya,” ujarnya menegaskan.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, total 87 hak suara dalam Kongres PWI 2025 tersebar di seluruh Indonesia. Pulau Sumatera jadi penyumbang terbanyak, dengan hak suara terbagi antara Aceh (3 suara), Sumatera Utara (4), Riau (4), Sumatera Barat (3), Jambi (3), Sumatera Selatan (4), Bengkulu (2), Lampung (5), Bangka Belitung (2), dan Kepulauan Riau (1).
Bergeser ke Pulau Jawa dan Bali, hak suara berasal dari DKI Jakarta (3), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (3), Solo (1), Daerah Istimewa Yogyakarta (2), Jawa Timur (4), Banten (2), serta Bali (2).
Dari wilayah Kalimantan, hak suara dimiliki Kalimantan Barat (1), Kalimantan Tengah (3), Kalimantan Selatan (3), Kalimantan Timur (2), dan Kalimantan Utara (1).
Untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya, suara berasal dari Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (2), Sulawesi Selatan (3), Sulawesi Tenggara (2), Sulawesi Barat (1), dan Gorontalo (1).
Kemudian dari kawasan timur Indonesia, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing menyumbang 1 suara, sedangkan Maluku dan Maluku Utara masing-masing mendapat 2 suara.
Sementara itu, dari wilayah Papua dan daerah otonom baru, masing-masing wilayah memiliki satu suara. Mereka adalah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dengan rincian tersebut, total keseluruhan hak suara yang digunakan dalam Kongres Persatuan PWI 2025 mencapai 87 suara.
Panitia Kongres menegaskan bahwa keikutsertaan peninjau dalam Kongres Persatuan PWI 2025 hanya bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi resmi dari Ketua PWI Provinsi masing-masing. Hal ini berlaku juga bagi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di daerah—mereka tidak bisa serta-merta hadir sebagai peninjau tanpa adanya rekomendasi dari ketua definitif.
Sempat muncul usulan agar Plt ikut serta sebagai peninjau, namun keputusan final dari panitia menegaskan bahwa seluruh nama peninjau, termasuk Plt, tetap harus melalui persetujuan dan rekomendasi Ketua PWI Provinsi.
Keputusan ini diambil demi menjaga tertib organisasi dan soliditas antarwilayah. Dengan mekanisme ini pula, panitia berharap Kongres PWI 2025 dapat berlangsung damai, menjaga marwah organisasi, dan menjadi ajang pemersatu seluruh insan pers nasional. (Red)
KALBARONLINE.com – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar sah pemilihan Ketua Umum baru. Kongres yang dijadwalkan berlangsung 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, ini akan menggunakan total 87 hak suara.
Penetapan ini disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Kongres PWI 2025, Zulkifli Gani Ottoh, dalam rapat bersama SC dan Organizing Committee (OC) yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (7/8).
“DPT ini tetap mengacu pada komposisi hak suara saat Kongres PWI XXV di Bandung, yang semula berjumlah 88. Namun karena kasus di Banten, total suara menjadi 87,” ujar Zulkifli.
Masalah Banten memang jadi perhatian. Provinsi ini awalnya memiliki tiga suara. Namun, karena adanya dua kepengurusan yang disahkan oleh SC—yakni versi Rian Nopandra dan Mashudi—jumlah suaranya dipangkas menjadi dua, dan dibagi rata kepada masing-masing kubu.
Usai penetapan DPT, panitia juga menggelar rapat khusus yang mempertemukan dua Ketua PWI Banten. Hasilnya, baik Rian Nopandra maupun Mashudi menerima keputusan pengurangan satu suara tersebut.
“Keputusan ini adalah bentuk komitmen menjaga perdamaian. Harus dihormati seluruh pihak, baik panitia maupun PWI daerah,” kata Ketua OC Kongres, Marthen Selamet Susanto.
Zulkifli menambahkan bahwa penggunaan DPT Kongres Bandung adalah langkah kompromi yang adil dan bisa menjadi landasan kuat agar tidak lagi muncul sengketa baru.
“Kami ingin suasana damai ini tetap terjaga. Apalagi DPT ini juga telah digunakan secara sah sebelumnya,” ujarnya menegaskan.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, total 87 hak suara dalam Kongres PWI 2025 tersebar di seluruh Indonesia. Pulau Sumatera jadi penyumbang terbanyak, dengan hak suara terbagi antara Aceh (3 suara), Sumatera Utara (4), Riau (4), Sumatera Barat (3), Jambi (3), Sumatera Selatan (4), Bengkulu (2), Lampung (5), Bangka Belitung (2), dan Kepulauan Riau (1).
Bergeser ke Pulau Jawa dan Bali, hak suara berasal dari DKI Jakarta (3), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (3), Solo (1), Daerah Istimewa Yogyakarta (2), Jawa Timur (4), Banten (2), serta Bali (2).
Dari wilayah Kalimantan, hak suara dimiliki Kalimantan Barat (1), Kalimantan Tengah (3), Kalimantan Selatan (3), Kalimantan Timur (2), dan Kalimantan Utara (1).
Untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya, suara berasal dari Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (2), Sulawesi Selatan (3), Sulawesi Tenggara (2), Sulawesi Barat (1), dan Gorontalo (1).
Kemudian dari kawasan timur Indonesia, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing menyumbang 1 suara, sedangkan Maluku dan Maluku Utara masing-masing mendapat 2 suara.
Sementara itu, dari wilayah Papua dan daerah otonom baru, masing-masing wilayah memiliki satu suara. Mereka adalah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dengan rincian tersebut, total keseluruhan hak suara yang digunakan dalam Kongres Persatuan PWI 2025 mencapai 87 suara.
Panitia Kongres menegaskan bahwa keikutsertaan peninjau dalam Kongres Persatuan PWI 2025 hanya bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi resmi dari Ketua PWI Provinsi masing-masing. Hal ini berlaku juga bagi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di daerah—mereka tidak bisa serta-merta hadir sebagai peninjau tanpa adanya rekomendasi dari ketua definitif.
Sempat muncul usulan agar Plt ikut serta sebagai peninjau, namun keputusan final dari panitia menegaskan bahwa seluruh nama peninjau, termasuk Plt, tetap harus melalui persetujuan dan rekomendasi Ketua PWI Provinsi.
Keputusan ini diambil demi menjaga tertib organisasi dan soliditas antarwilayah. Dengan mekanisme ini pula, panitia berharap Kongres PWI 2025 dapat berlangsung damai, menjaga marwah organisasi, dan menjadi ajang pemersatu seluruh insan pers nasional. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini