KalbarOnline, Pontianak – 230 orang pekerja penambang tanpa ijin (PETI) berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar dalam operasi kepolisian kewilayahan PETI Kapuas 2018.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs Didi Haryono, mengatakan penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu.
Karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama,” tegasnya, dalam Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5).
“Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,” timpalnya.
Para penambang emas ini sudah ditertibkan. Kapolda mengatakan bahwa para penambang diiming-imingi oleh cukong dan penadah.
“Mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru, dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan. Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance,” tegas Kapolda.
“Bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga,” tegasnya lagi.
Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa ijin di kalbar, dan diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum.
Kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000,-/gram.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kalbar:
- 48 unit mesin dompeng
- 22 buah alat dulang
- 11 buah cangkul
- 89 buah karpet
- 4 buah pipa spiral
- 21 buah drum
- 2 botol kecil cairan merkuri
- 21 unit mesin pompa air
- 26 buah selang
- 1 buah sekop
- 5 buah palu
- 6 unit mesin diesel 30 Hp tianli
- 56 buah pipa paralon
- 37 buah selang spiral
- 1 buah gerinda
- 2 buah senter kepala
- 11 buah ken
- 2 buah karung
- 5 buah selang lipat
- 1 unit mesin pom pasir
- 1 ken bensin
- 2 buah besi cabang tiga gabang
- Lumpur emas setengah drigen
- Biji emas sebesar biji kacang hijau
- 1 buah selang pembuang
- 20 buah keset
- 6 buah starter engkolan
- 37,5 liter solar
- 25 buah fanbel
- 7 buah kain dusa/kian
- 9 buah potongan drum
- 1 unit mesin diesel 30 Hp Weko
- 9 unit mesin pompa air Ns 50
- 3 buah potongan kian hitam
- 1 unit mesin diesel 20 Hp merk Jp
- 9 unit diesel 25 Hp merk Tianli warna biru
- 1 unit mesin jet pump merk Fujuada wrna biru
- 2 unit msn jet pump kecil merk Ns 50 wr
- 2 set terminal listrik
- 2 buah pecahan batu hasil penambangan
- 2 buah tabung gelondong
- Pasir hasil penambangan
- 1 buah kipas pom air
- 1 unit kompresor
- 2 buah gastong
- 4 buah pipa besi
- 1 unit mesin merk weko
- 3 karung batu puyak
- 2 bak penampungan material
- 13 unit pump sedot
- 10 unit jet pump air
- 2 buah pipa mata jek panjang 1 M
- 1 buah pipa spiral warna biru 5 inc pjg 5M
- 10 set alat penambangan
- 7 ken solar
- 1 set pekakas mesin
- 5 buah selang tem
- 5 buah jari-jari
- 2 buah selang transit
- 3 unit jack hammer
- 2 buah blower oksigen
- 2 unit blower sepuh
- 2 set mesin dynamo listrik
- 6 buah besi
- 3 buah keong penyedot
- 6 buah mata bor
- 3 botol air raksa
- 2 kg tali kilas
- 1 buah selang 2 inc
- Hasil dulang campur pasir
- 4 buah linggis
- 1 buah selang ga
“Terhadap pelaku diterapkan Undang – undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya lagi.
Dalam kegiatan press conference tersebut, turut hadir Kepala Dinas ESDM Prov. Kalbar, Ir. Ansfridus J Anjioe, Kadis Kesehatan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar Dr. Andy Jap, dan Kadis PRKPLH Prov. Kalbar, Ir. Adi Yani. (Fai)
Comment