KalbarOnline, Sekadau – Menindaklanjuti atensi Polda Kalimantan Barat terhadap zero ilegal, Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sasaran penertiban kali ini di tepian Sungai Kapuas Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, dipimpin langsung Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK, Selasa siang (4/9/2018).
Setibanya di lokasi, petugas tidak berhasil menemukan para penambang emas tersebut, namun terdapat 3 buah lanting yang diduga merupakan alat untuk melakukan aktivitas PETI.
“Posisi lanting saat ditemukan dalam keadaan tertambat di dekat pemukiman warga dan ditinggal oleh pemiliknya. Hingga saat ini, identitas pemilik lanting belum diketahui sambil menunggu hasil dari penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Rabu (5/9/2018).
Tindakan yang dilakukan selanjutnya dengan mengangkut ketiga lanting tersebut sebagai barang bukti untuk diamankan ke Polres Sekadau.
Kapolres menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, dengan melakukan pendataan terhadap lokasi pertambangan yang pernah aktif sebelumnya.
Hal ini sebagai langkah shock therapy, agar para cukong dan pekerja PETI tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
Karena selain melanggar hukum, aktivitas PETI mempunyai beberapa dampak negatif, antara lain rusaknya ekosistem sekitar serta tercemarnya air sungai akibat penggunaan air raksa/merkuri. (*/Mus)
Comment