Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 10 Mei 2018 |
Pertanyakan sikap sejumlah Anggota DPRD Kapuas Hulu yang tandatangani berita acara bersama pekerja PETI
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (illegal) bukan menjadi rahasia umum lagi, hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertambangan emas illegal sudah jelas melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Disamping itu pertambangam emas membawa mudarat bukan membawa manfaat melainkan merusak ekosistem lingkungan hidup dan zat mercuri tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menyikapi maraknya PETI di Kapuas Hulu, kepada KalbarOnline, Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, M Syafii, SH didampingi Ketua LSM Gempar A. Amrullah, SIP menyatakan bahwa PETI melanggar Undang-undang dan membawa mudarat serta merusak ekosistem serta berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Karena pertambangan emas ilegal itu mengandung zat mercuri,” kata dia, Rabu (9/5).
“Kami sangat mendukung langkah Kepolisian untuk menertibkan atau merazia pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu. Razia yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai konsekuensi dari perintah Undang-undang, jangan ada kompromi dengan pertambangan emas ilegal,” tegas Syafii.
Dikatakan Syafii, pihaknya juga mempertanyakan sikap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan beraninya menyetujui serta menandatangani tiga point berita acara terkait pertambangan emas ilegal itu dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal itu.
“Padahal pertambangan emas ilegal melanggar Undang-undang,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua LSM Gempar A. Amrullah, SIP mengatakan bahwa langkah dari pihak Kepolisian merazia pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tepat dan prosedural.
“Karena pihak Kepolisian menjalankan perintah Undang-undang, dan langkah tersebut sangat kita dukung. Karena pertambangan emas ilegal tersebut melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara serta Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.
“Bayangkan saja, berapa banyak yang dirugikan akibat dari pertambangan emas ilegal yang menggunakan zat mercuri, ekosistem sudah tentu rusak dan sangat mengancam serta berbahaya bagi manusia,” tegasnya.
Ia juga menilai, tiga poin berita acara yang ditandatangani sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan sejumlah perwakilan pekerja PETI waktu itu sangat janggal dan tidak relevan.
“Sudah terang benderang, kalau PETI itu melanggar Undang-undang, kenapa dan mengapa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mau dan bersedia menandatangai berita acara tersebut,” tanya Amrullah.
“Kalau ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tiga poin berita acara tersebut, maka akan berurusan dengan hukum. Kami sangat mendukung pihak Kepolisian merazia pertambangan emas ilegal tersebut,” tandasnya. (Ishaq)
Pertanyakan sikap sejumlah Anggota DPRD Kapuas Hulu yang tandatangani berita acara bersama pekerja PETI
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (illegal) bukan menjadi rahasia umum lagi, hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertambangan emas illegal sudah jelas melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Disamping itu pertambangam emas membawa mudarat bukan membawa manfaat melainkan merusak ekosistem lingkungan hidup dan zat mercuri tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menyikapi maraknya PETI di Kapuas Hulu, kepada KalbarOnline, Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, M Syafii, SH didampingi Ketua LSM Gempar A. Amrullah, SIP menyatakan bahwa PETI melanggar Undang-undang dan membawa mudarat serta merusak ekosistem serta berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Karena pertambangan emas ilegal itu mengandung zat mercuri,” kata dia, Rabu (9/5).
“Kami sangat mendukung langkah Kepolisian untuk menertibkan atau merazia pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu. Razia yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai konsekuensi dari perintah Undang-undang, jangan ada kompromi dengan pertambangan emas ilegal,” tegas Syafii.
Dikatakan Syafii, pihaknya juga mempertanyakan sikap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan beraninya menyetujui serta menandatangani tiga point berita acara terkait pertambangan emas ilegal itu dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk bekerja di lokasi pertambangan emas ilegal itu.
“Padahal pertambangan emas ilegal melanggar Undang-undang,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua LSM Gempar A. Amrullah, SIP mengatakan bahwa langkah dari pihak Kepolisian merazia pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tepat dan prosedural.
“Karena pihak Kepolisian menjalankan perintah Undang-undang, dan langkah tersebut sangat kita dukung. Karena pertambangan emas ilegal tersebut melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara serta Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.
“Bayangkan saja, berapa banyak yang dirugikan akibat dari pertambangan emas ilegal yang menggunakan zat mercuri, ekosistem sudah tentu rusak dan sangat mengancam serta berbahaya bagi manusia,” tegasnya.
Ia juga menilai, tiga poin berita acara yang ditandatangani sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dengan sejumlah perwakilan pekerja PETI waktu itu sangat janggal dan tidak relevan.
“Sudah terang benderang, kalau PETI itu melanggar Undang-undang, kenapa dan mengapa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mau dan bersedia menandatangai berita acara tersebut,” tanya Amrullah.
“Kalau ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tiga poin berita acara tersebut, maka akan berurusan dengan hukum. Kami sangat mendukung pihak Kepolisian merazia pertambangan emas ilegal tersebut,” tandasnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini