Pontianak    

Polda Kalbar Ungkap Kasus TPPO dan PMI Illegal, Ini Penjelasan Kapolda

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Upah yang menggiurkan didapat

ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau

TKI hingga kini. Masalah demi masalah dihadapi para TKI alias PMI (pekerja

migran Indonesia) pada saat bekerja.

TKI dalam

Undang-undang nomor 18 tahun 2017 disebut dengan istilah pekerja migran

Indonesia (PMI) dengan tetap memberikan perhatian khusus berupa perlindungan

khususnya perlindungan hukum.

“Akan

tetapi masih saja terdapat para pekerja yang bersedia melalui prosesnya secara

illegal dengan harapan dapat bekerja di negara lain dengan gaji besar meskipun

tanpa pengetahuan, keterampilan mapun keahlian tertentu,” kata Kapolda Kalbar, Irjen

Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH.

Pekerja

migran melalui proses secara illegal tentunya akan mendatangkan atau

menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebab, mereka tidak ada keahlian,

keterampilan, dokumen keimigrasian maupun dokumen ketenagakerjaan.

“Berbagai

bentuk ekspolitasi akhirnya akan menjadi awal dari kesulitan yang akan menjebak

setiap pekerja tersebut untuk tetap bertahan atau melarikan diri dari pekerjaan

untuk kembali ke Indonesia dengan segala cara,” ujar Kapolda.

Tak hanya

PMI Illegal, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di dalam negeri berupa

praktik-praktik prostitusi yang sudah merambah mempekerjakan anak di bawah

umur. Tentu ini juga merupakan suatu bentuk tindak pidana yaitu tindak Pidana

Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perlindungan anak (jika yang dipekerjakan

adalah anak di bawah umur).

“Penanggulangan

senantiasa dilakukan oleh kepolisian melalui penegakan hukum dengan menerapkan

UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Pemberantasan TPPO maupun UU

lain,” ucap Kapolda.

Jajaran Polda

Kalbar memberikan perhatian khusus terhadap jenis tindak pidana ini. Karena,

masih menjadi salah satu program 100 hari kerja prioritas Kapolda Kalbar tahap

ke-3 yaitu Zero Illegal TPPO.

Adapun

periode pengungkapan dari bulan Januari 

hingga 18 September 2018 pada semester I pelaksana adalah Ditreskrimum

Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran.

Berdasarkan

catatan hasil pengungkapan TPPO dan PMI Illegal Semester I tahun 2018 sebagai

berikut. Jumlah kasus total 31 kasus, jumlah tersangka : 42 orang, terdiri dari

jumlah korban : 127 orang, terdiri dari laki-laki dewasa : 74 orang, perempuan

dewasa : 40 orang serta anak dan bayi : 13 orang.

“Pengungkapan

kasus menonjol pengiriman PMI Illegal, pada Selasa 18 September 2018 oleh

Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Kapolda Kalbar saat Press Conference di Mapolda

Kalbar, Rabu (19/9/2018).

Tempat

kejadian soal PMI ilegal itu di Bandara Supadio Pontianak. Jumlah calon PMI

Illegal 32 orang asal Sulawesi Selatan, jumlah tersangka 5 orang, 1 orang

perekrut dan 4 orang pengemudi. Tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti

berupa 14 buku paspor, 4 unit mobil, 27 lembar KTP, 7 unit handphone dan 1

lembar kartu keluarga.

Adapun modusnya

adalah para calon pekerja dari Sulawesi Selatan berangkat ke Pontianak dengan

menggunakan pesawat terbang, setibanya di bandara supadio mereka akan

melanjutkan perjalanan darat menuju perbatasan negara Indonesia-Malaysia di

entikong.

“Mereka

hanya berbekal Paspor saja dari sembilan item dokumen yang harus dilengkapi

oleh calon pekerja sebelum berangkat sebagai PMI,” tuturnya.

Kapolda

mengimbau masyarakat agar dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang

adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya.

Kapolda

juga meminta agar masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri

mewaspadai para calo PMI yang menghalalkan segala cara seperti bersedia

membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu,

mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan

yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.

“Juga

diminta agar masyarakat memberikan perhatian terhadap lingkungannya jika

terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah dengan tanpa keterangan

tujuan dan pekerjaan yang jelas, segera informasikan kepada kepolisian

terdekat,” tandas Kapolda.

Tersangka

disangkakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 dengan

ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling maksimal 15 tahun denda

paling sedikit 120 juta, paling banyak 600 juta. Dan pasal 81 UU nomor 18 Tahun

2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10

tahun dan denda Rp15 milliar. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Camat Sekadau Hilir Tinjau Realisasi APBDes Sungai Ringin 2018
Rabu, 19 September 2018
Artikel Sebelumnya
Api Obor Asian Para Games 2018 Sambangi Kota Khatulistiwa
Rabu, 19 September 2018

Berita terkait