Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 September 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Upah yang menggiurkan didapat
ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau
TKI hingga kini. Masalah demi masalah dihadapi para TKI alias PMI (pekerja
migran Indonesia) pada saat bekerja.
TKI dalam
Undang-undang nomor 18 tahun 2017 disebut dengan istilah pekerja migran
Indonesia (PMI) dengan tetap memberikan perhatian khusus berupa perlindungan
khususnya perlindungan hukum.
“Akan
tetapi masih saja terdapat para pekerja yang bersedia melalui prosesnya secara
illegal dengan harapan dapat bekerja di negara lain dengan gaji besar meskipun
tanpa pengetahuan, keterampilan mapun keahlian tertentu,” kata Kapolda Kalbar, Irjen
Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH.
Pekerja
migran melalui proses secara illegal tentunya akan mendatangkan atau
menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebab, mereka tidak ada keahlian,
keterampilan, dokumen keimigrasian maupun dokumen ketenagakerjaan.
“Berbagai
bentuk ekspolitasi akhirnya akan menjadi awal dari kesulitan yang akan menjebak
setiap pekerja tersebut untuk tetap bertahan atau melarikan diri dari pekerjaan
untuk kembali ke Indonesia dengan segala cara,” ujar Kapolda.
Tak hanya
PMI Illegal, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di dalam negeri berupa
praktik-praktik prostitusi yang sudah merambah mempekerjakan anak di bawah
umur. Tentu ini juga merupakan suatu bentuk tindak pidana yaitu tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perlindungan anak (jika yang dipekerjakan
adalah anak di bawah umur).
“Penanggulangan
senantiasa dilakukan oleh kepolisian melalui penegakan hukum dengan menerapkan
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Pemberantasan TPPO maupun UU
lain,” ucap Kapolda.
Jajaran Polda
Kalbar memberikan perhatian khusus terhadap jenis tindak pidana ini. Karena,
masih menjadi salah satu program 100 hari kerja prioritas Kapolda Kalbar tahap
ke-3 yaitu Zero Illegal TPPO.
Adapun
periode pengungkapan dari bulan Januari
hingga 18 September 2018 pada semester I pelaksana adalah Ditreskrimum
Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran.
Berdasarkan
catatan hasil pengungkapan TPPO dan PMI Illegal Semester I tahun 2018 sebagai
berikut. Jumlah kasus total 31 kasus, jumlah tersangka : 42 orang, terdiri dari
jumlah korban : 127 orang, terdiri dari laki-laki dewasa : 74 orang, perempuan
dewasa : 40 orang serta anak dan bayi : 13 orang.
“Pengungkapan
kasus menonjol pengiriman PMI Illegal, pada Selasa 18 September 2018 oleh
Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Kapolda Kalbar saat Press Conference di Mapolda
Kalbar, Rabu (19/9/2018).
Tempat
kejadian soal PMI ilegal itu di Bandara Supadio Pontianak. Jumlah calon PMI
Illegal 32 orang asal Sulawesi Selatan, jumlah tersangka 5 orang, 1 orang
perekrut dan 4 orang pengemudi. Tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti
berupa 14 buku paspor, 4 unit mobil, 27 lembar KTP, 7 unit handphone dan 1
lembar kartu keluarga.
Adapun modusnya
adalah para calon pekerja dari Sulawesi Selatan berangkat ke Pontianak dengan
menggunakan pesawat terbang, setibanya di bandara supadio mereka akan
melanjutkan perjalanan darat menuju perbatasan negara Indonesia-Malaysia di
entikong.
“Mereka
hanya berbekal Paspor saja dari sembilan item dokumen yang harus dilengkapi
oleh calon pekerja sebelum berangkat sebagai PMI,” tuturnya.
Kapolda
mengimbau masyarakat agar dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang
adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya.
Kapolda
juga meminta agar masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri
mewaspadai para calo PMI yang menghalalkan segala cara seperti bersedia
membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu,
mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan
yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.
“Juga
diminta agar masyarakat memberikan perhatian terhadap lingkungannya jika
terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah dengan tanpa keterangan
tujuan dan pekerjaan yang jelas, segera informasikan kepada kepolisian
terdekat,” tandas Kapolda.
Tersangka
disangkakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling maksimal 15 tahun denda
paling sedikit 120 juta, paling banyak 600 juta. Dan pasal 81 UU nomor 18 Tahun
2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10
tahun dan denda Rp15 milliar. (*/Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Upah yang menggiurkan didapat
ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau
TKI hingga kini. Masalah demi masalah dihadapi para TKI alias PMI (pekerja
migran Indonesia) pada saat bekerja.
TKI dalam
Undang-undang nomor 18 tahun 2017 disebut dengan istilah pekerja migran
Indonesia (PMI) dengan tetap memberikan perhatian khusus berupa perlindungan
khususnya perlindungan hukum.
“Akan
tetapi masih saja terdapat para pekerja yang bersedia melalui prosesnya secara
illegal dengan harapan dapat bekerja di negara lain dengan gaji besar meskipun
tanpa pengetahuan, keterampilan mapun keahlian tertentu,” kata Kapolda Kalbar, Irjen
Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH.
Pekerja
migran melalui proses secara illegal tentunya akan mendatangkan atau
menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sebab, mereka tidak ada keahlian,
keterampilan, dokumen keimigrasian maupun dokumen ketenagakerjaan.
“Berbagai
bentuk ekspolitasi akhirnya akan menjadi awal dari kesulitan yang akan menjebak
setiap pekerja tersebut untuk tetap bertahan atau melarikan diri dari pekerjaan
untuk kembali ke Indonesia dengan segala cara,” ujar Kapolda.
Tak hanya
PMI Illegal, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di dalam negeri berupa
praktik-praktik prostitusi yang sudah merambah mempekerjakan anak di bawah
umur. Tentu ini juga merupakan suatu bentuk tindak pidana yaitu tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) ataupun perlindungan anak (jika yang dipekerjakan
adalah anak di bawah umur).
“Penanggulangan
senantiasa dilakukan oleh kepolisian melalui penegakan hukum dengan menerapkan
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Pemberantasan TPPO maupun UU
lain,” ucap Kapolda.
Jajaran Polda
Kalbar memberikan perhatian khusus terhadap jenis tindak pidana ini. Karena,
masih menjadi salah satu program 100 hari kerja prioritas Kapolda Kalbar tahap
ke-3 yaitu Zero Illegal TPPO.
Adapun
periode pengungkapan dari bulan Januari
hingga 18 September 2018 pada semester I pelaksana adalah Ditreskrimum
Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran.
Berdasarkan
catatan hasil pengungkapan TPPO dan PMI Illegal Semester I tahun 2018 sebagai
berikut. Jumlah kasus total 31 kasus, jumlah tersangka : 42 orang, terdiri dari
jumlah korban : 127 orang, terdiri dari laki-laki dewasa : 74 orang, perempuan
dewasa : 40 orang serta anak dan bayi : 13 orang.
“Pengungkapan
kasus menonjol pengiriman PMI Illegal, pada Selasa 18 September 2018 oleh
Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Kapolda Kalbar saat Press Conference di Mapolda
Kalbar, Rabu (19/9/2018).
Tempat
kejadian soal PMI ilegal itu di Bandara Supadio Pontianak. Jumlah calon PMI
Illegal 32 orang asal Sulawesi Selatan, jumlah tersangka 5 orang, 1 orang
perekrut dan 4 orang pengemudi. Tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti
berupa 14 buku paspor, 4 unit mobil, 27 lembar KTP, 7 unit handphone dan 1
lembar kartu keluarga.
Adapun modusnya
adalah para calon pekerja dari Sulawesi Selatan berangkat ke Pontianak dengan
menggunakan pesawat terbang, setibanya di bandara supadio mereka akan
melanjutkan perjalanan darat menuju perbatasan negara Indonesia-Malaysia di
entikong.
“Mereka
hanya berbekal Paspor saja dari sembilan item dokumen yang harus dilengkapi
oleh calon pekerja sebelum berangkat sebagai PMI,” tuturnya.
Kapolda
mengimbau masyarakat agar dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang
adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya.
Kapolda
juga meminta agar masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri
mewaspadai para calo PMI yang menghalalkan segala cara seperti bersedia
membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu,
mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan
yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.
“Juga
diminta agar masyarakat memberikan perhatian terhadap lingkungannya jika
terdapat penampungan-penampungan orang dari luar daerah dengan tanpa keterangan
tujuan dan pekerjaan yang jelas, segera informasikan kepada kepolisian
terdekat,” tandas Kapolda.
Tersangka
disangkakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU RI Nomor 2 Tahun 2007 dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling maksimal 15 tahun denda
paling sedikit 120 juta, paling banyak 600 juta. Dan pasal 81 UU nomor 18 Tahun
2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10
tahun dan denda Rp15 milliar. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini