Sekadau    

Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Camat Sekadau Hilir Tinjau Realisasi APBDes Sungai Ringin 2018

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 19 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Masyarakat puas dan sangat berterimakasih

KalbarOnline, Sekadau

Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

daerah semakin menunjukkan upaya pemerintah pusat untuk mengimplementasikan

pemerintahan yang diinginkan masyarakat.

Otonomi daerah diartikulasikan sebagai upaya untuk lebih

memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat untuk dapat mengelola potensi

yang ada di daerah masing-masing.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sekadau

Hilir melakukan peninjauan kegiatan maupun hasil pembangunan di Desa Sungai

Ringin tahun anggaran 2018, Selasa (18/9/2018).

Peninjauan ini guna melihat sejauh mana realisasi pelaksanaan

anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun 2018 Pemerintah

Desa Sungai Ringgin, Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau.

Camat Sekadau Hilir, H. Syafi Yanto menghadiri langsung kegiatan tersebut. Turut juga Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Brigadir Anggre Jaya Laksana, Babinsa Sungai Ringin, sejumlah perangkat Desa Sungai Ringin, pendamping desa dan BPD serta seluruh Kepala Dusun. Kegiatan turut menyertakan awak media sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Kegiatan tersebut juga dilakukan peninjauan pembangunan infrastruktur

yang sudah dilakukan di Sungai Ringin.

Selain itu Kepala Desa juga melaporkan pengelolaan APBDes

mulai dari pendapatan hingga pengeluaran mulai dari jumlah anggaran pendapatan

dan belanja serta realisasi anggaran untuk pembangunan.

Adapun jumlah angggaran sebesar Rp1.662.808.557,35 dengan jumlah

realisasi sebesar Rp898.426.573,00 sementara jumlah lebih kurang sebesar

Rp764.381.984,35. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Kunjungi Ketapang, Kejagung RI Gembleng Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar
Rabu, 19 September 2018
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Ungkap Kasus TPPO dan PMI Illegal, Ini Penjelasan Kapolda
Rabu, 19 September 2018

Berita terkait