Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 19 September 2018 |
Masyarakat puas dan sangat berterimakasih
KalbarOnline, Sekadau
– Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah semakin menunjukkan upaya pemerintah pusat untuk mengimplementasikan
pemerintahan yang diinginkan masyarakat.
Otonomi daerah diartikulasikan sebagai upaya untuk lebih
memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat untuk dapat mengelola potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sekadau
Hilir melakukan peninjauan kegiatan maupun hasil pembangunan di Desa Sungai
Ringin tahun anggaran 2018, Selasa (18/9/2018).
Peninjauan ini guna melihat sejauh mana realisasi pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun 2018 Pemerintah
Desa Sungai Ringgin, Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau.
Camat Sekadau Hilir, H. Syafi Yanto menghadiri langsung kegiatan tersebut. Turut juga Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Brigadir Anggre Jaya Laksana, Babinsa Sungai Ringin, sejumlah perangkat Desa Sungai Ringin, pendamping desa dan BPD serta seluruh Kepala Dusun. Kegiatan turut menyertakan awak media sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan tersebut juga dilakukan peninjauan pembangunan infrastruktur
yang sudah dilakukan di Sungai Ringin.
Selain itu Kepala Desa juga melaporkan pengelolaan APBDes
mulai dari pendapatan hingga pengeluaran mulai dari jumlah anggaran pendapatan
dan belanja serta realisasi anggaran untuk pembangunan.
Adapun jumlah angggaran sebesar Rp1.662.808.557,35 dengan jumlah
realisasi sebesar Rp898.426.573,00 sementara jumlah lebih kurang sebesar
Rp764.381.984,35. (Mus)
Masyarakat puas dan sangat berterimakasih
KalbarOnline, Sekadau
– Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah semakin menunjukkan upaya pemerintah pusat untuk mengimplementasikan
pemerintahan yang diinginkan masyarakat.
Otonomi daerah diartikulasikan sebagai upaya untuk lebih
memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat untuk dapat mengelola potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sekadau
Hilir melakukan peninjauan kegiatan maupun hasil pembangunan di Desa Sungai
Ringin tahun anggaran 2018, Selasa (18/9/2018).
Peninjauan ini guna melihat sejauh mana realisasi pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester akhir tahun 2018 Pemerintah
Desa Sungai Ringgin, Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau.
Camat Sekadau Hilir, H. Syafi Yanto menghadiri langsung kegiatan tersebut. Turut juga Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Brigadir Anggre Jaya Laksana, Babinsa Sungai Ringin, sejumlah perangkat Desa Sungai Ringin, pendamping desa dan BPD serta seluruh Kepala Dusun. Kegiatan turut menyertakan awak media sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan tersebut juga dilakukan peninjauan pembangunan infrastruktur
yang sudah dilakukan di Sungai Ringin.
Selain itu Kepala Desa juga melaporkan pengelolaan APBDes
mulai dari pendapatan hingga pengeluaran mulai dari jumlah anggaran pendapatan
dan belanja serta realisasi anggaran untuk pembangunan.
Adapun jumlah angggaran sebesar Rp1.662.808.557,35 dengan jumlah
realisasi sebesar Rp898.426.573,00 sementara jumlah lebih kurang sebesar
Rp764.381.984,35. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini