Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 16 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil mengamankan empat orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (15/08/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung turun ke lapangan untuk melakukan monitoring.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasatreskrim IPTU Rinto Sihombing menjelaskan, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai. Empat orang yang tengah bekerja kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23).
Dari hasil interogasi, para pekerja mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG, dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, ungkapnya
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 helai karpet, 1 buah paralon, 3 buah selang spiral, 1 unit alat tambang merek Tianli, 1 buah dulang, dan 1 unit mesin pompa.
"Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum," pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil mengamankan empat orang pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (15/08/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Seberuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung turun ke lapangan untuk melakukan monitoring.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasatreskrim IPTU Rinto Sihombing menjelaskan, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai. Empat orang yang tengah bekerja kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23).
Dari hasil interogasi, para pekerja mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG, dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, ungkapnya
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 helai karpet, 1 buah paralon, 3 buah selang spiral, 1 unit alat tambang merek Tianli, 1 buah dulang, dan 1 unit mesin pompa.
"Kini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Polres Kapuas Hulu menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum," pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini