Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 29 Desember 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyampaikan, bahwa Polsek Seberuang jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap satu kasus narkotika pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023.
Ia menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada petugas.
“Kemudian ditindaklanjuti, sehingga Kapolsek Seberuang AKP Dayan beserta anggota mengamankan seorang lelaki berinisial SD yang merupakan warga Kecamatan Semitau sedang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel menuju ke arah Kecamatan Semitau,” katanya.
Di lokasi, pelaku SD kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum. Hasilnya di temukan empat klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak berwarna coklat berisikan buah jeruk.
“Setelah itu terhadap barang bukti dan SD dibawa ke Polsek Seberuang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, guna diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” jelas Jamali.
“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Seberuang, dan tentunya kerja sama serta informasi dan aduan dari masyarakat sangat kami butuhkan, dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” tambahnya.
Secara rinci, adapun barang bukti yang berhasil disita, diantaranya:
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jamali. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyampaikan, bahwa Polsek Seberuang jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap satu kasus narkotika pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023.
Ia menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada petugas.
“Kemudian ditindaklanjuti, sehingga Kapolsek Seberuang AKP Dayan beserta anggota mengamankan seorang lelaki berinisial SD yang merupakan warga Kecamatan Semitau sedang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel menuju ke arah Kecamatan Semitau,” katanya.
Di lokasi, pelaku SD kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum. Hasilnya di temukan empat klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak berwarna coklat berisikan buah jeruk.
“Setelah itu terhadap barang bukti dan SD dibawa ke Polsek Seberuang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, guna diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” jelas Jamali.
“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Seberuang, dan tentunya kerja sama serta informasi dan aduan dari masyarakat sangat kami butuhkan, dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” tambahnya.
Secara rinci, adapun barang bukti yang berhasil disita, diantaranya:
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jamali. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini