Pontianak    

Lagi, Polda Kalbar Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 15 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kapolda : Kalbar

rawan peredaran narkotika jaringan internasional

KalbarOnline,

Pontianak – Lagi, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan

Barat berhasil mengamankan 8,24 kilogram sabu-sabu dan 18.762 butir ekstasi asal

Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut tujuan Sungai Pinyuh, Kabupaten

Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, sedikitnya 5 orang tersangka

diamankan aparat yang terdiri dari 4 laki-laki yang masing-masing berinisial MJ

(35), BD (36), IK (43), UF (34) dan seorang perempuan berinisial IS (37) yang

merupakan istri tersangka MJ.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono

saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalbar,

Senin (15/4/2019).

Secara rinci Kapolda menjelaskan, penyelundupan barang haram

dalam jumlah besar tersebut terungkap pada Senin (8/4/2019) pukul 09.00 WIB. Saat

itu, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar memberhentikan kendaraan roda dua yang

dikendarai MJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam

dua tas ransel.

“Setelah mengamankan MJ, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar

melakukan pengembangan yang berdasarkan pengakuan tersangka MJ bahwa masih ada

sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan istrinya di rumahnya di kawasan Desa

Ambawang Kuala yang hasilnya juga ditemukan sabu-sabu dan ekstasi,” tuturnya.

Kapolda juga menerangkan bahwa dalam pengembangan lanjutan pihaknya

juga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya yakni UF, BD dan IK yang membawa narkoba

tersebut melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor Rajawali Laut IV.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya narkotika

jenis sabu-sabu seberat 8,24 kilogram, ekstasi 18.762 butir, 4 unit handphone, 1

unit kendaraan roda dua dan 1 unit kapal motor dari kayu sebagai sarana

pengangkutan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Pada kesempatan itu Kapolda menyatakan bahwa Kalbar rawan

peredaran narkotika jaringan internasional seiring kembali terungkapnya

penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ini.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka UF mengaku bahwa dalam

sekali pengiriman barang haram tersebut dirinya mendapat upah sekitar Rp22,5

juta atau sebesar 2.500 RM dan biasanya upah tersebut diterima penuh setelah barang

sampai di tempat tujuan.

“Dalam membawa sabu-sabu dan ekstasi tersebut kami menempuh

perjalanan sekitar 24 jam dari perairan perbatasan Malaysia tujuan Sungai Pinyuh,

Kabupaten Mempawah,” ujarnya.

UF juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melanggar

hukum.

“Ini sudah menjadi karma atas perbuatan kami,” ucapnya.

Sebelum pengungkapan kasus ini, pada Maret lalu Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dalam operasi tersebut aparat gabungan mengamankan sedikitnya 107 kilogram sabu dan 114.699 butir ekstasi yang dikemas dalam lima kotak ikan yang berasal dari Negeri Jiran, Malaysia melalui jalur laut. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Kawan Makan Kawan, Seorang Pemuda Asal Pontianak Timur Gelapkan Motor Kawan
Senin, 15 April 2019
Artikel Sebelumnya
Lagi, Polda Kalbar Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia
Senin, 15 April 2019

Berita terkait