KalbarOnline, Kubu Raya – Beralasan ingin menemui keluarganya di Jungkat, Kabupaten Mempawah, RL (33) tega mengelabui temannya sendiri yakni BN (35) pemilik motor matic (warna biru putih) warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya yang telah digadai oleh RL.
Kesabaran BN pun mencapai titik batas setelah lima hari menunggu kepulangan motornya yang tak kunjung dikembalikan RL hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto pun membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga Desa Limbung, Kubu Raya terkait penggelapan sepeda motor.
Kapolsek menuturkan dari hasil laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sungai Raya memburu pelaku. Tak berlangsung lama, unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan tersebut.
“Pada Rabu (10/4/2019) sore, pelaku berhasil diamankan, di Jalan Pararel Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur,” ucap Kompol Suanto saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2019).
Kapolsek mengungkap bahwa pelaku ditangkap saat sedang mengendarai barang bukti (motor matic berwarna biru) menuju warung sembako yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polsek Sungai Raya tanpa melakukan perlawanan, begitu juga barang buktinya untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (ian)
Comment