Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 14 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Jepri alias Jep, warga Kecamatan Pontianak Barat, harus berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Pria ini kini resmi tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap pada Senin, 9 Juni 2025, oleh tim Jatanras Polresta Pontianak.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku menemui korban di kawasan Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, dan mengaku sebagai teman dari atasan korban.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ke pasar. Tapi motor itu tidak kunjung dikembalikan sampai beberapa hari,” kata Wagitri, Jumat (13/6/2025).
Setelah kehilangan motornya, korban akhirnya melapor ke Polresta Pontianak pada 31 Mei 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial.
“Dari hasil analisa rekaman kamera pengintai, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Jepri alias Jep, warga Gang Durian, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat,” jelas Wagitri.
Tak butuh waktu lama, informasi keberadaan pelaku didapat. Pada Senin, 9 Juni 2025, tim Jatanras berhasil menemukan Jepri yang sedang berada di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pisau yang disembunyikan pelaku di bagian punggung sebelah kiri. Selain itu, satu unit sepeda motor milik korban yang digelapkan juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. (Jau)
KALBARONLINE.com – Jepri alias Jep, warga Kecamatan Pontianak Barat, harus berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Pria ini kini resmi tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap pada Senin, 9 Juni 2025, oleh tim Jatanras Polresta Pontianak.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku menemui korban di kawasan Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, dan mengaku sebagai teman dari atasan korban.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ke pasar. Tapi motor itu tidak kunjung dikembalikan sampai beberapa hari,” kata Wagitri, Jumat (13/6/2025).
Setelah kehilangan motornya, korban akhirnya melapor ke Polresta Pontianak pada 31 Mei 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial.
“Dari hasil analisa rekaman kamera pengintai, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Jepri alias Jep, warga Gang Durian, Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat,” jelas Wagitri.
Tak butuh waktu lama, informasi keberadaan pelaku didapat. Pada Senin, 9 Juni 2025, tim Jatanras berhasil menemukan Jepri yang sedang berada di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pisau yang disembunyikan pelaku di bagian punggung sebelah kiri. Selain itu, satu unit sepeda motor milik korban yang digelapkan juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini